Sejarah KIP Aceh Tengah

Berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) di Aceh, Komisi Independen Pemilihan (KIP) yang meliputi KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota merupakan bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komisi ini diberi wewenang oleh undang-undang untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada di wilayah Aceh Tengah. Terdiri dari penyelenggaraan pemilihan Presiden/Wakil Presiden, pemilihan anggota DPR/DPRA/DPRK dan DPD serta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Aceh.

KIP Aceh Tengah beranggotakan 5 orang dibentuk oleh oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah, diseleksi oleh tim independen yang bersifat ad hoc dan menjabat selama lima tahun.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, komisioner KIP Aceh Tengah didukung oleh Kesekretariatan dipimpin oleh seorang Sekretaris, yang bertanggung jawab terhadap segala urusan administrasi maupun kebutuhan lainnya untuk mendukung kerja-kerja KIP Aceh Tengah.

Sekretariat KIP Aceh Tengah memiliki 15 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdiri dari 13 pegawai organik (lingkungan Komisi Pemilihan Umum – KPU) dan selebihnya diperbantukan dari Pemerintah Aceh Tengah.

 

Bagikan :

facebook twitter whatapps

Dilihat 491 Kali.