Gelar Sosialisasi Verifikasi Administrasi Perbaikan Keanggotaan, KIP Aceh Tengah Harap Parpol Punya Kesamaan Pandangan dan Sikap Dalam Tahapan ini
KIP ACEH TENGAH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah gelar kegiatan Sosialisasi Verifikasi Administrasi Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Hotel Grand Bayu Hill, Takengon pada Sabtu, 24 September 2022.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua KIP Aceh Tengah, Sertalia,S.Pd dan diikuti oleh peserta dari Partai Politik baik nasional dan lokal Aceh, yang terdiri dari Pimpinan Partai Politik beserta Penghubung atau LO.
Sementara itu, yang menjadi narasumber dalam sosialisasi ini yaitu Ketua KIP Aceh Tengah sekaligus merangkap sebagi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sertalia dan Ketua Divisi SDM, Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Hubungan dan Partisipasi Masyarakat, Mukhlis, S.S dan yang menjadi moderator dalam giat ini yaitu Kasubbag Teknis dan Hupmas, Zainal Arifin, ST,MA.
Dalam sambutannya, Ketua KIP Aceh Tengah mengatakan bahwa KIP Aceh Tengah sebagai lembaga penyelenggara Pemilu telah melakukan verifikasi administrasi kepada 24 Partai Nasional dan 3 (tiga) Partai Politik Lokal Aceh sejumlah 11.784 dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik.
“Verifikasi ini dilaksanakan berdasarkan amanat PKPU Nomor 4 Tahun 2022, walaupun selama proses verifikasi administrasi ini dimulai sejak 16 Agustus hingga 9 September 2022 KIP Aceh Tengah mengalami berbagai kendala,” kata Sertalia.
Sertalia menjabarkan beberapa kendala yang dihadapi KIP Aceh Tengah dalam melaksanakan verifikasi administrasi diantaranya terkendala dengan server yang belum siap pada Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), serta perubahan regulasi yang sangat cepat.
“Kami terus berusaha responsif terkait perubahan regulasi yang sangat cepat tersebut,” tambah Sertalia.
Selanjutnya, Mukhlis dalam pemaparannya mengatakan partai politik diharapkan memanfaatkan secara baik momen verifikasi administrasi perbaikan yang telah diberikan.
“Karena setelah itu tidak ada lagi masa perbaikan, sehingga parpol non Parlemen Treshold yang tidak lulus tahap administrasi keanggotaan tidak dapat melanjutkan ke tahapan verifikasi faktual,” Jelas Mukhlis.
Sementara itu, Sekretaris KIP Aceh Tengah, M.Sofyan, M.Si mengatakan dalam laporannya, kegiatan ini dilakukan untuk memberikan informasi teknis pelaksanaan Verifikasi Administrasi Perbaikan dalam hal ini khususnya kepada Pimpinan Partai Politik di tingkat Kabupaten Aceh Tengah.
“Melalui kegiatan ini diharapkan Partai Politik di Kabupaten Aceh Tengah memiliki kesamaan pandangan dan sikap dalam pelaksanaan Verifikasi Administrasi Perbaikan yang akan dihadapi,” ucap Sofyan.
Sofyan juga menyebutkan KIP Aceh Tengah juga membuka layanan Helpdesk Tanggapan Masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan partai politik.
“Dimana masyarakat yang melaporan dirinya terdaftar pada aplikasi SIPOL sementara yang bersangkutan bukan merupakan anggota partai Politik,” tambah Sekretaris KIP Aceh Tengah itu.
Kegiatan ini juga terdapat sesi diskusi terkait tahapan verifikasi administrasi perbaikan, sosialisasi yang dihadiri oleh 20 Partai Politik tingkat Kabupaten Aceh Tengah dari 27 Partai Politik yang diundang KIP Aceh Tengah ini berjalan lancar dan ditutup dengan foto bersama.***(Tama/Humas)