Hasil Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRK Aceh Tengah

KIP Aceh Tengah telah melaksanakan penerimaan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRK Aceh Tengah pada Pemilu Tahun 2024 oleh partai politik yang dilaksanakan mulai dari tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023. Tercatat bahwa 19 partai politik telah mengajukan Bakal Calon dengan membawa persyaratan administrasi pengajuan ke Kantor KIP Aceh Tengah di Jalan Pacuan Kuda Blang Bebangka, Pegasing.

Partai politik tingkat Kabupaten Aceh Tengah mulai mengajukan Bakal Calon Anggota DPRK pada tanggal 11 Mei 2023. Setelah itu, partai politik terus silih berganti menuju Kantor KIP Aceh Tengah hingga tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.  Partai NasDem menjadi partai politik pertama yang mengajukan dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjadi partai politik terakhir yang mengajukan Bakal Calon Anggota DPRK Aceh Tengah. Sedangkan Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Persatuan Indonesia, Partai Darul Aceh, dan Partai Adil Sejahtera Aceh tidak mengajukan Bakal Calon Anggota DPRK Aceh Tengah pada Pemilu Tahun 2024.

Berikut Rekapitulasi penerimaan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRK Aceh Tengah pada Pemilu Tahun 2024

 

Dari penerimaan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRK Aceh Tengah yang diajukan oleh partai politik tingkat Kabupaten Aceh Tengah tercatat 566 bakal calon yang terdiri dari 358 Laki-laki dan 208 Perempuan.

Selanjutnya KIP Aceh Tengah akan melaksanakan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon yang diajukan oleh Partai Politik yang dimulai dari tanggal 15 Mei s.d. 23 Juni 2023. Bagi Bakal Calon yang belum memenuhi syarat dari hasil verifikasi administrasi, melalui partai politik dapat menyampaikan perbaikan administrasi.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 158 Kali.