KETUA KIP ACEH TENGAH MENJADI NARASUMBER PADA SOSIALISASI FASILITAS PENGELOLAAN LAYANAN HUKUM & SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN PEMILU
KIP ACEH TENGAH - Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah menjadi Narasumber kegiatan Fasilitasi Pengelola Layanan Hukum dengan tema Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Pemilu yang di laksanakan di Parkside Hotel, Takengon, 20 Juli 2022.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah dengan mengundang perwakilan dari partai politik di Kabupaten Aceh Tengah.
Kegiatan dibuka oleh Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah, dengan maksud tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk menyampaikan informasi-informasi terkini mengenai regulasi dalam pelaksanaan Pemilu serentak 2024. Selain itu diharapkan adanya feedback dari partai politik yang merupakan calon peserta pemilu pada pemilu tahun 2024.
Selain Ketua KIP Aceh Tengah, turut menjadi Narasumber adalah Kepala Dinas Kesbangpol Kabupaten Aceh Tengah, Drs.Sarwa Jalami. Dalam pemaparanya beliau menyampaikan bahwa partai politik juga memiliki fungsi dalam pendidikan politik bagi masyarakat. Selain itu pemerintah telah membantu partai politik dalam bentuk bantuan keuangan parpol sesuai Pemendagri 77 tahun 2014.
Ketua KIP Aceh Tengah, Sertalia, S.Pd dalam kesempatan tersebut menyampaikan beberapa regulasi yang digunakan dalam Pemilu tahun 2024, tahapan dan jadwal, informasi terkait Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), aplikasi Lindungi Hakmu, dan informasi terkini terkait dengan pendaftaran dan verifikasi partai politik. Terkait dengan pendaftaran partai politik berdasarkan draft PKPU akan dimulai pada tanggal 1 s.d. 14 agustus 2022. Maka dimintakan kepada partai politik untuk berkoordinasi dengan DPP dikarenakan pendaftaran dilaksanakan di KPU RI bagi partai politik nasional, sedangkan partai politik lokal melakukan penfaftaran di KIP Aceh
(Humas/Rahmat)***