KIP Aceh Tengah Buka Layanan Pindah Memilih Bagi Pemilih Dengan Kondisi Tertentu, Begini Caranya

KIP ACEH TENGAH - Dalam rangka menindaklanjuti Surat Ketua KPU RI Nomor 695/PL.01-SD/14/2023, KIP Kabupaten Aceh Tengah membuka layanan pindah memilih bagi masyarakat dengan kondisi tertentu yang pada saat hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS, hal ini disampaikan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Marwansyah saat menggelar rapat koordinasi Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu Tahun 2024 di kantor KIP Aceh Tengah pada Rabu, 09 Agustus 2023.

Marwansyah menjelaskan bahwa DPTb merupakan daftar pemilih yang berisikan data pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan hak nya untuk memilih di TPS dimana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain.

“Bagi masyarakat yang hendak pindah memilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari Pemungutan suara yaitu tanggal 15 Januari 2024 dan setelah tanggal tersebut pemilih juga dapat mengurus pindah memilih paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara dilaksanakan, yaitu tanggal 7 Februari 2024,” kata Marwan.

Kemudian, Marwansyah mengatakan untuk pindah memilih pada H-30 hari pemungutan suara memiliki sembilan ketentuan yaitu, menjalankan tugas di tempat lain pada saat pemungutan suara, menjalani rawat inap di faskes dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang sedang menjalani rehabilitasi di panti sosial, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rutan atau lapas, tugas belajar, pindah domisili, tertimba bencana alam, dan bekerja diluar domisilinya.

Sedangkan untuk pindah memilih paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan dilaksanakan, Marwan menjelaskan sebagaimana diatur dalam putusan MK Nomor: 20/PUU-XVI.1/2019, keadaan tertentu tersebut meliputi, Pemilih yang sakit, Pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan, dan pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.

“Untuk pelayanan pindah memilih, pemilih dapat langsung datang ke PPK dan PPS pada daerah asal maupun daerah tujuan. Jajaran KPU tersebut melayani pemiliha yang akan pindah memilih setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen kependudukan dan dokumen bukti pendukung persyaratan pindah memilih,” ujar Marwansyah.

Dalam rakor itu, Marwansyah juga memaparkan secara detail terkait dengan syarat pindah memilih, pelayanan pindah memilih, dokumen alat bukti pendukung alasan pindah memilih, tabel referensi kondisi pindah memilih dan surat suara yang didapatkan oleh pemilih tersebut.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua dan Anggota KIP Aceh Tengah Sertalia dan Mukhlis didamping Sekretaris KIP Aceh Tengah, M.Sofyan, M.Si. Ketua dan Anggota PPK Divisi Perencanaan Data dan Informasi se-Kabupaten Aceh Tengah sebagai peserta dalam kegiatan rakor tersebut.***(Tama/Humas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 172 Kali.