KIP Aceh Tengah Gelar Bimtek Kode Etik dan Kode Perilaku pada PPK

TAKENGON | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah menggelar Bimbingan Teknis Kode Etik dan Kode Prilaku Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Tahun 2024.

Kegiatan ini berlangsung di Aula KIP Aceh Tengah, Selasa, 3 September 2024 dan langsung dibuka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Sabirin Syah. Serta diikuti oleh Ketua serta Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Hukum dan Pengawasan seluruh Aceh Tengah.

Hadir menjadi narasumber dalam kegiatan ini Kapolres Aceh Tengah, Dody Indra Eka Putra, Kepala Kajari yang diwakilkan oleh Ibu Dinda Citra Gakusha Ginting dan Akademisi STAIN Takengon, Sutrisno.

Menurut Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh Tengah, Sabirin Syah kegiatan ini dilaksanakan untuk menyamakan persepsi terkait kode etik dan kode perilaku penyelenggara pemilihan 2024.

"Kami berharap kepada anggota PPK yang hadir pada hari ini untuk dapat memperhatikan apa yang disampaikan oleh para narasumber," kata Sabirin.***

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 146 Kali.