KIP Aceh Tengah Laksanakan Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Badan Adhoc Pemilu 2024

KIP ACEH TENGAH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah melaksanakan Penanganan Dugaan Pelanggaran, Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji atau Pakta Integritas Badan Adhoc Pemilu 2024 di Media Center Kantor Setempat, Senin, 16 Oktober 2023.

Bertindak sebagai Ketua Tim Pemeriksa, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Sunardi, Anggota Tim Pemeriksa I, Komisioner Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Iwan Bahagia dan Anggota Tim Pemeriksa II, Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Marwansyah. 

Pada kesempatan ini, Kasubbag Hukum dan SDM Susi Yantika membaca tata tertib pelaksanaan pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Badan Adhoc Pemilu 2024.

Ini merupakan tindak lanjut dari laporan Panwascam atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Badan Adhoc di Kabupaten Aceh Tengah.

Kegiatan ini juga diawasi langsung oleh Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tengah.

Pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Badan Adhoc Pemilu 2024 ini dilaksanakan secara terbuka dan dihadiri oleh Ketua PPK dari 14 Kecamatan se-Kabupaten Aceh Tengah.***(HUMAS)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 104 Kali.