KIP Aceh Tengah Laksanakan Uji Mampu Baca Al-Qur'an bagi Bakal Calon Anggota DPRK Dapil Satu
KIP ACEH TENGAH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah melaksanakan Tes Uji Mampu Baca Al-Qur'an bagi Calon Anggota DPRK Aceh Tengah untuk Pemilu Tahun 2024 yang bertempat di Halaman Kantor KIP Aceh Tengah, Rabu, 07 Juni 2023.
Bakal Calon Anggota DPRK Aceh Tengah yang mengikuti tes uji mampu baca Al-Qur'an ini berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) satu. Sementara untuk Bacaleg Dapil Dua, Tiga dan Empat akan berlangsung pada 8 s.d 10 Juni 2023.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh Tengah Mukhlis mengatakan, uji mampu baca Al-Qur'an ini merupakan salah satu persyaratan bagi bakal calon anggota DPRK dan outputnya para bakal calon ini akan mendapat Surat Keterangan Mampu Membaca Al-Qur'an yang selanjutnya menjadi syarat administrasi bakal calon anggota DPRK Aceh Tengah.
Mukhlis juga mengatakan panitia akan mencocokkan data Bacaleg yang mengikuti uji mampu baca quran dengan data yang telah diinput masing-masing Parpol ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Panitia akan mencocokan data bacaleg dengan akun Silon, untuk menghindari penggunaan joki pada tahapan ini," ujar Mukhlis.
Ia juga menyebutkan di Dapil satu ada 135 Bacaleg yang tergabung dalam 19 Parpol peserta Pemilu di Aceh Tengah. Bagi mereka yang berhalangan hadir kata Mukhlis, masih diberi kesempatan untuk ikut ujian susulan pada 12 Juni 2023 dengan keterangan yang jelas.
Dari 135 Bakal Calon Anggota DPRK Aceh Tengah yang seharusnya ikut dalam tahapan ini, hanya terdapat 63 Orang yang mengikuti uji mampu baca Al-Qur'an sampai pukul 16.30 WIB.***(Humas)