KIP Aceh Tengah Melakukan Rakor Persiapan Menuju Penetapan DPT
KIP ACEH TENGAH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah melakukan Rapat Koordinasi Persiapan Rapat Pleno Penetepan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah tersebut, Sabtu, 17 Juni 2023. Rapat Pleno DPT rencana digelar pada 20 Juni 2023.
Menurut Ketua Divisi Rencana Data dan Informasi (Rendatin) KIP Aceh Tengah, Marwansyah, rapat koordinasi kali ini turut dihadiri oleh Panwaslih, untuk melihat dan memastikan data warga yang sudah atau belum terdaftar sebagai Pemilih.
"Kita melakukan sinkronisasi data pemilih, untuk persiapan Rapat Pleno DPT 20 Juni nanti, Panwaslih kita undang untuk koordinasi data yang akan di bahas dalam rapat pleno nanti," sebut Marwan, dalam pembukaan rapat tersebut di Aula KIP Aceh Tengah, Sabtu pagi.
Sementara Anggota Panwaslih Aceh Tengah, Maryeni, mengingatkan agar anggota badan adhoc penyelenggara Pemilu di kecamatan maupun kampung, harus kooperatif dalam bekerjasama dengan pengawas Pemilu di semua level.
"Kerjasama juga dengan aparat kampung, kita ingin sama-sama bekerja dalam menjalankan tugas, termasuk dalam memberikan hak pilih warga di Aceh Tengah," jelas Maryeni.
Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah satu-satunya perempuan itu mengungkapkan, rapat koordinasi merupakan sebuah solusi untuk bisa melakukan sinkronisasi terhadap data pemilih, sebelum penetapan DPT.
"Ketika koordinasi yang baik antara badan adhoc penyelenggara Pemilu yang menjadi bagian dari KIP Aceh Tengah dengan Panwascam maupun PKD, maka hak warga dalam memilih dapat terakomodir. Namun bagi kami, rekomendasi atau masukan dari Panwaslih, baiknya dapat ditindaklanjuti," ucap Maryeni.
Pihaknya juga memberikan apresiasi kepada KIP Aceh Tengah beserta perangkatnya, yang telah mengundang Panwaslih untuk melakukan Rakor terkait persiapan pleno DPT.
"Terima kasih kepada KIP Aceh Tengah, anggota PPK yang hadir, kiranya rekomendasi dan masukan dari Panwaslih dapat menjadi solusi untuk penetapan DPT," lanjur Maryeni.
Sementara itu Ketua KIP Aceh Tengah, Sertalia menjelaskan, harapan Panwaslih untuk memberikan hak pilih kepada warga dalam penyusunan DPT menuju 2024, merupakan keharusan.
Apalagi, menghilangkan hak pilih setiap warga negara bisa berujung pidana, maka menurutnya, penting bagi Panwaslih Aceh Tengah dalam memberikan rekomendasi atau masukan, untuk kemudian dilakukan sinkronisasi oleh KIP Aceh Tengah.
"Jadi harapan kami, agar komunikasi antar badan adhoc dan panitia pengawas yang sudah baik tetap dijalankan, hal-hal lain yang diatur PKPU terkait koordinasi dapat terus ditingkatkan," sebut Sertalia.
Pihaknya juga menekankan agar melakukan penyesuaian terhadap data pemilih, termasuk calon pemilih yang sudah meninggal dunia.
"Calon pemilih yang kemudian meninggal dunia jangan sampai terpampang di DPT. Jadi kami harapkan PPK menyampaikan kepada PPS, agar dapat memastikan data terkait hal tersebut, termasuk untuk memastikan dengan benar calon pemilih yang tidak dapat ditemui," tegas Sertalia, dalam sambutan penutupnya, Sabtu sore.
Rapat koordinasi itu dihadiri oleh Ketua PPK dan satu orang anggota PPK dari 14 Kecamatan di Aceh Tengah. Sementara turut hadir komisioner KIP Aceh Tengah, Muklis, Sunardi dan Iwan Bahagia.***(HUMAS)