KIP Aceh Tengah Tetapkan DPS Pilkada 2024 Sebanyak 151.981 Pemilih
TAKENGON | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur/ wakil Gubernur dan Bupati/ Wakil Bupati atau Pilkada Tahun 2024 sebanyak 151.891 pemilih.
Jumlah DPS tersebut diketahui lewat rapat pleno terbuka Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Aceh Tengah tahun 2024. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua KIP Aceh Tengah, Maharadi dan dihadiri Komisioner KIP Aceh Divisi Perencanaan dan Logistik, Khairunnisak beserta Komisioner KIP Aceh Tengah, Pajrin, Marzuki, Wen Yusri Rahman, dan Sabirin Syah.
Turut dihadiri seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tersebar di 14 Kecamatan di Kabupaten tersebut. Ketua Divisi Perencanaan data dan Informasi KIP Aceh Tengah, Wen Yusri Rahman menyebut, dari jumlah total 151.891 itu terdiri dari pemilih perempuan berjumlah 76.092 dan laki laki sebanyak 75.799 pemilih.
“Data ini dari jumlah 406 TPS ditambah 1 TPS khusus di Rutan Takengon, dengan jumlah pemilih di TPS ini sebanyak 200 laki – laki dan 6 perempuan,” kata Wyra ini Hasil rapat pleno tersebut turut dituangkan dalam berita acara dengan nomor 171/PL.02.1/1104/2024 tentang rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Aceh Tengah untuk Pilkada 2024.
Data ini kemudian diverifikasi dan disesuaikan dengan data administrasi kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri melalui KPU/KIP Aceh.
Jumlah DPS yang telah ditetapkan itu disebut masih dapat berubah, lantaran karena tahapan selanjutnya adalah tanggapan dan masukan dari masyarakat.
“Masyarakat yang belum terdaftar atau menemukan ketidaksesuaian data dapat melaporkannya kepada KIP Aceh Tengah untuk dilakukan perbaikan sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT),” kata Wyra.
KIP Aceh Tengah berharap seluruh tahapan ini dapat berjalan dengan baik agar pemilihan kepala daerah mendatang dapat berlangsung dengan lancar dan demokratis.
“Penetapan DPS ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa setiap warga Negara yang memenuhi syarat memiliki kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2024,” demikian kata Wen Yusri Rahman.