KIP Aceh Tengah Undang Parpol dan LSM Bahas Metode Pemungutan Suara 2 Panel

KIP ACEH TENGAH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah membahas metode Perhitungan Suara yang rencananya dikakukan dalam paralel bentuk 2 panel pada penghitungan suara Pemilu 2024 bersama delegasi Parpol dan LSM dan ormas di Aula Parkside Petro Hotel, Senin, 26 Juni 2023.

Pembahasan perhitungan dua panel itu menjadi bagian dari Focus Group Discussion (FGD) tentang Isu Strategis Rancangan Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Serentak 2024.

Diskusi yang terjadi terkait dengan rancangan yang memgatur tentang pelaksanaan pemungutan suara, persiapan dan pelaksanaan perhitungan suara, ketentuan mengenai Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemungutan Suara Lanjutan (PSL), Pemungutan Suara Susulan (PSS).

"Ketentuan ini mengatur tentang mengenai tata cara pelayanan pemilih dan pelaksanaan pemungutan suara serta penghitungan suara di lokasi khusus," kata Muklis, usai melaksanakan FGD yang berlangsung setengah hari tersebut, Senin (26/5/2024).

Selanjutnya, KIP Aceh Tengah membahas mengenai pemberian suara menggunakan noken/ ikat khususnya di beberapa lokasi di Papua.

Ketentuan yang mengatur sistem informasi, yang pada Pemilu 2024 menggunakan Sirekap sebagai alat bantu perekaman data hasil perolehan perhitungan syara di TPS san sebagai alat pembuat salinan digital.

"Sementara itu isu strategis yang kami bahas bersama adalah metode penghitungan dalam bentuk 2 panel untuk Pemilu 2024, berbeda dengan Pemilu sebelumnya , yakni hanya 1 panel," ucap Muklis.

Redaksi isu strategis yang nantinya diatur PKPU lanjut muklis, usulan redaksional pasal tambahan, yakni panel A untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPD, sementara panel B untuk DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten.

"Komposisi KPPS juga dibahas, yakni Panel A untuk Ketua KPPS, dan dua anggota, sementara Panel B 4 anggota KPPS yang tidak betugas di Panel A," ucapnya 

Terkait salinan Berita Acara Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi, pengawas TPS dan PPK melalui PPS, diusulkan dalam format digital Sirekap.

"Ada mekanisme mengenai penyampaian formulir C.Hasil-PPWP, Model C.Hasil-DPR, Model C Hasil-DPD, Model C.Hasil-DPRD Provinsi, dan Model C hasul DPRD Kabupaten/ Kota," ungkap Muklis.

Penyampaian Salinan Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara kepada para pihak juga dibahas, bersama penyederhanaan dan perubahan nomenklatur formulir.

Sementara itu Ketua KIP Aceh Tengah, Sertalia menjelaskan, FGD digelar untuk menerima masukkan dari pengurus Parpol, LSM, organisasi kemasyarakatan, organisasi mahasiswa, agar rancangan PKPU terkait pungut hitung dapat sesuai dengan keinginan bersama.

"Harapan kita, melibatkan lintas organisasi seperti ini, dapat memberikan pemikirannya agar Pemilu 2024 berjalan dengan baik," ungkap Sertalia.

Pada kesempatan itu, hadir pula dua komisioner KIP Aceh Tengah lainnya, yakni Sunardi dan Iwan Bahagia, bersama Plh Sekretaris KIP Aceh Tengah, Susiyantika.***(Humas/IB/Tama)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 129 Kali.