KIP Provinsi Aceh Lakukan Monitoring Verifikasi Administrasi Partai Politik di KIP Aceh Tengah
KIP ACEH TENGAH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah menerima kunjungan kerja dari KIP Provinsi Aceh dalam rangka monitoring dan supervisi terkait verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 di lingkungan Sekretariat KIP Aceh Tengah pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Dalam hal ini, KIP Aceh diwakili oleh Komisioner Divisi Data dan Informasi, Agusni AH dan Komisioner Divisi Sosialiasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Akmal Abzal beserta staf.
Kedatangan Komisioner KIP Aceh ini disambut oleh Komisioner KIP Aceh Tengah, Mukhlis dan Sunardi serta Sekretaris KIP Aceh Tengah, Muhammad Sofyan.
Pada kegiatan ini, Agusni dan Akmal langsung meninjau pelaksanaan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu 2024 tingkat Kabupaten Aceh Tengah.
Selain itu, Komisioner KIP Aceh ini juga berdiskusi dengan seluruh Staf dan Operator SIPOL untuk mendapatkan masukan serta identifikasi terhadap persiapan KIP Aceh Tengah dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Dalam kesempatan ini, Akmal Abzal memberikan apresiasi kepada KIP Aceh Tengah dalam pelaksanaan verifikasi administrasi partai politik ini.
Ia mengatakan hanya dalam waktu dua hari KIP Aceh Tengah sudah menyelesaikan proses verifikasi administrasi sebanyak 79 Persen sejak dokumen verifikasi diserahkan KPU RI dari aplikasi Sipol pada 18 Agustus 2022.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja KIP Aceh Tengah dalam pelaksanaan proses Verifikasi Administrasi ini, lebih unggul dari KIP Kabupaten/Kota lain di Aceh,” kata Akmal.
Akmal juga mengatakan setelah empat hari KIP Aceh Tengah telah berhasil melakukan verifikasi administrasi sebanyak 100 persen dari 11.784 dokumen dalam aplikasi Sipol.
Kegiatan Monitoring dan supervisi ini diakhiri dengan sesi foto bersama dengan seluruh Komisioner, Sekretaris dan Staf pada sekretariat KIP Aceh Tengah.***(Tama/Humas)