KPU RI Umumkan Partai Nasional yang Memenuhi Syarat Tahapan Verifikasi Administrasi, KIP Aceh Tengah akan Laksanakan Verifikasi Faktual pada Parpol yang Tidak Penuhi Ambang Batas Parlemen

KIP ACEH TENGAH - Berdasarkan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor: 9/PL.01.1-Pu/05/2022 Tentang Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi menetapkan 18 (Delapan Belas) Partai Politik Nasional Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 lolos pada tahapan verifikasi administrasi keanggotaan.

Sertalia, Ketua KIP Aceh Tengah mengatakan dari 18 Partai Politik yang lolos pada tahapan ini, 9 diantaranya akan dilakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan yang berlangsung pada 15 Oktober sampai 04 November 2022.

“Bagi 9 parpol yang sudah memenuhi ambang batas parlemen pada Pemilu sebelumnya KIP Aceh Tengah tidak lagi melakukan verifikasi faktual, sedangkan 9 Parpol lainnya akan dilaksanakan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan oleh KPU RI, KPU Provinsi,dan KPU Kabupaten/Kota,” kata Sertalia.

Adapun Sembilan Partai Politik Nasional yang akan dilakukan verifikasi faktual diantaranya, Partai Bulan Bintang, Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Ummat.

Sertalia berharap kepada partai politik nasional di tingkat Kabupaten Aceh Tengah dapat bekerjasama pada pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik nanti.

Ia juga menambahkan, untuk hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Lokal Aceh, belum ada informasi dari KIP Provinsi Aceh.

“Hingga saat ini, KIP Aceh belum memberikan pengumuman resmi terkait partai lokal yang lolos pada tahapan verifikasi administrasi,” tambahnya.***(Tama/HUMAS)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 98 Kali.