Laksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara, KIP Aceh Tengah Tetapkan 151.098 Pemilih dalam DPS
KIP ACEH TENGAH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah melaksanakan rapat pleno terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu Tahun 2024 di tingkat Kabupaten Aceh Tengah, di Hotel Parkside Gayo Petro, Rabu, 05 April 2023.
Kegiatan ini dihadiri unsur Forkopimda, Panwaslih, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Aceh Tengah, dan Penghubung (LO) Partai Politik dan Bakal Calon DPD dalam wilayah Kabupaten Aceh Tengah.
Dalam laporannya Sekretaris KIP Aceh Tengah, M. Sofyan, M.Si mengatakan KIP Aceh Tengah sudah melaksanakan program dan jadwal penyusunan daftar pemilih dalam negeri mulai dari penyerahan data pemilih dari KIP Aceh melalui aplikasi Sidalih.
“Program dan jadwal daftar pemilih dalam negeri ini telah kita laksanakan mulai dari penyerahan data pemilih melalui aplikasi Sidalih, Pencocokan dan Penelitian oleh Pantarlih, rekapitulasi oleh PPS dibantu Pantarlih hingga Rapat Pleno Terbuka yang kita laksanakan hari ini,” kata Sofyan.
Sementara itu, Ketua KIP Aceh Tengah, Sertalia dalam membuka kegiatan ini mengatakan KIP Kabupaten Aceh Tengah tidak akan bisa melaksanakan proses penyusunan daftar pemilih ini tanpa dukungan dari stakeholder di Kabupaten Aceh Tengah.
“Kami mengucapkan ribuan terimakasih kepada seluruh pemangku kepentingan, tanpa dukungan dan bantuannya, mungkin kami akan kesulitan dalam melaksanakan penyusunan daftar pemilih ini,” ujar Sertalia.
Selanjutnya, ia mengatakan KIP Aceh Tengah tidak sendirian dalam melaksanakan penyusunan daftar pemilih, KIP Aceh Tengah selalu didampingi dan diawasi oleh Panwaslih mulai dari tingkat desa hingga kabupaten.
“Dalam melakukan penyusunan daftar pemilih, KIP Aceh Tengah selalu didampingi Panwaslih mulai dari tingkat desa hingga kabupaten guna memastikan setiap masyarakat memiliki hak pilihnya pada Pemilu 2024 mendatang,” kata Sertalia.
Selanjutnya, Marwansyah, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menginstruksikan setiap Ketua beserta Anggota PPK untuk membacakan hasil Rekapitulasi Daftar Perubahan Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat kecamatan.
“Kami berharap kepada seluruh PPK untuk tidak main-main dengan data, bagaimana pun kalian mencurangi data tetap akan ketahuan,” ungkap Marwansyah.
Ia juga mengharapkan pada PPK menginstruksikan ke PPS di tingkat Desa untuk menggunakan sarana teknologi informasi berupa aplikasi Sidalih dalam pemutakhiran data pemilih.
“Mohon dibilang kepada PPS untuk menggunakan sarana teknologi informasi yang sudah disiapkan KPU RI untuk memudahkan kerja kita dalam melakukan pemutakhiran data pemilih,” kata Marwansyah.
Dari hasil rapat pleno terbuka ini, KIP Aceh Tengah menetapkan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 151.098 Pemilih.***(Tama/Humas)