Lindungihakmu Tidak Bisa Diakses, Kamu Bisa Cek Sebagai Pemilih di Laman cekdptonline.kpu.go.id
KIP ACEH TENGAH - Untuk kita yang ingin mengetahui apakah sudah terdaftar menjadi pemilih, biasanya dapat mengakses laman lindungihakmu.kpu.go.id untuk tahu apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Namun, laman tersebut untuk sementara tidak dapat diakses
Hal ini disampaikan oleh, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Marwansyah, S.Hi di Ruang Kerjanya pada Senin, 31 Oktober 2022, bahwa untuk masuk ke laman lindungihakmu belum bisa dilakukan.
“Untuk sementara akses ke laman lindungihakmu belum bisa dilakukan, karena mungkin masih ada masalah di server pusatnya,” kata Marwansyah.
Selanjutnya, kata Marwansyah, kita masih bisa cek diri kita apakah sudah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu Tahun 2024 mendatang melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.
Atau bisa melalui laman infopemilu.kpu.go.id kemudian klik kolom Cek DPT Online di lama tersebut dan otomatis akan masuk ke laman cekdptonline.kpu.go.id.
“Bila ingin cek nama kita terdaftar menjadi pemilih, kita masih bisa mengaksesnya melalui laman cekdptonline.kpu.go.id, untuk tata caranya masih sama seperti di lindungihakmu,” tambahnya.
Ia juga mengatakan penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 sudah dilaksanakan mulai dari 14 Oktober 2022 sampai 21 Juni 2023.
“berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, kami sedang melaksanakan penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 mulai tanggal 14 Oktober kemarin hingga 21 Juni 2023,” Tutup Marwansyah.***(Tama/Humas)