Pendaftaran PPK dan PPS Dilakukan Secara Online Gunakan SIAKBA, Apa Itu SIAKBA?
KIP ACEH TENGAH - Jelang rekrutmen PPK dan PPS saat ini, nama SIAKBA sering terdengar di telinga kita. Lebih-lebih bagi mereka yang ingin mendaftarkan diri sebagai PPK dan PPS di wilayah kerjanya masing-masing. Lalu apa sih sebenarnya SIAKBA itu?
Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KIP Kabupaten Aceh Tengah, Mukhlis, S.S menjelaskan, SIAKBA atau Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasis web dalam rangka memfasilitasi tahapan seleksi anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc (PPK, PPS dan PPLN).
“Bukan hanya tahapan seleksi, namun sistem teknologi informasi ini juga menghimpun data dan memfasilitasi terkait dengan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc,” Kata Mukhlis di Ruang Kerjanya pada Senin, 31 Oktober 2022.
Sistem ini juga dimaksudkan untuk pengelolaan data dan dokumen administrasi mengenai jajaran penyelenggara Pemilu di jajaran KPU secara berkelanjutan.
Ruang lingkup sistem teknologi informasi ini meliputi pendaftaran calon, penelitian administrasi, hasil tes tertulis, hasil tes psikologi, hasil tes kesehatan dan wawancara, hasil fit dan proper test hingga pengangkatan calon.
“Selain itu, ruang lingkupnya juga berkaitan dengan PAW serta pemeliharaan dokumen calon dan penyelenggara,” Ujar Mukhlis.
Secara umum, sistem teknologi informasi ini berfungsi sebagai pengelolaan tahapan seleksi, pengelolaan PAW, pengelolaan informasi publik, pengelolaan data dan dokumen administrasi, pengelolaan akun dan sebagai pusat bantuan.
SIAKBA juga terintegrasi dengan beberapa sistem lain yang digunakan KPU dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
Diantaranya, dengan sistem ini KPU kabupaten dimungkinkan untuk memastikan pelamar yang mendaftar bukan merupakan anggota partai politik, melakukan pengecekan terhadap pelamar yang mendaftar sesuai dengan data administrasi wilayah yang ditetapkan oleh kemendagri dan melakukan pengecekan terhadap petugas KPPS sesuai dengan TPS yang ditetapkan oleh KPU.
“Selain memudahkan para pendaftar dalam melakukan pendaftaran secara mandiri, sistem teknologi informasi ini juga diharapkan dapat memudahkan kerja-kerja KPU dan jajarannya dalam melakukan tugas-tugas yang selama ini masih dilakukan secara manual,” Tambah Ketua Sosdiklih, Parmas dan SDM KIP Aceh Tengah ini.***(TAMA/HUMAS)