Pernyataan Marwansyah Anggota KIP Aceh Tengah Secara Terbuka Memiliki Hubungan Keluarga Antara Penyelenggara Pemilu dengan Calon, Peserta Pemilu Tahun 2024
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah menggelar Rapat Pleno Pernyataan Secara Terbuka Memiliki Hubungan Keluarga Antara Penyelenggara Pemilu dengan Calon, Peserta Pemilu Tahun 2024 pada Kamis, 02 November 2023 di Ruang Pleno.
Rapat pleno ini dihadiri oleh Ketua Sertalia, Anggota Marwansyah, Mukhlis, Sunardi dan Iwan Bahagia, beserta Sekretaris, Muhammad Sofyan dan Kasubbag pada Sekretariat KIP Aceh Tengah.
Kemudian, dari hasil rapat pleno ini keluarlah Berita Acara Nomor : 475/PL.02.7-BA/1104/2023 tentang Pernyataan Secara Terbuka Memiliki Hubungan Keluarga Antara Penyelenggara Pemilu dengan Calon, Peserta Pemilu Tahun 2024 dan memutuskan bahwa Marwansyah, Anggota KIP Aceh Tengah Priode 2019-2024 Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi merupakan Saudara Kandung dari Samsuddin, Calon Anggota DPRA, Dapil Aceh 4 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Kemudian, Marwansyah akan melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Anggota KIP Aceh Tengah wajib berpedoman pada prinsip mandiri dan proporsional dan/atau sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Terakhir, Marwansyah telah mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas sebagai penyelenggara pemilu di Media Massa, Papan Pengumuman dan Laman KIP Kabupaten Aceh Tengah.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari pasal 76 huruf (b) PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2023 tentang perubahan kelima atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Juncto Pasal 8 huruf (k) dan Pasal 14 (a) Peraturan DKPP Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.