Rapat Internal KIP Kabupaten Aceh Tengah Membahas Usulan Anggaran Verifikasi Partai Politik Lokal

KIP Aceh Tengah – Untuk menindaklanjuti surat Ketua Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh Nomor: 87/PR.02.3/II/2022 tanggal 19 Januari 2022 perihal usulan anggaran tahapan pemilu tahun 2024 verifikasi Partai Politik Lokal tahun Anggaran 2022.

Maka, pada Senin, 24 Januari 2022 bertempat di Aula KIP Aceh Tengah, Sekretaris KIP Aceh Tengah, M.Sofyan, M.Si, Komisioner beserta Kasubbag pada Lingkungan KIP Aceh Tengah menggelar rapat internal membahas usulan anggaran tahapan Pemilu 2024 verifikasi Partai Politik Lokal. Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisioner KIP Aceh Tengah, Sertalia,S.Pd.

Pada rapat internal tersebut, KIP Kabupaten Aceh Tengah menganalisis ada beberapa poin penting terkait pengajuan anggaran verifikasi Partai Lokal sebagai bagian dari tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024.

Diantara poin penting yang dibahas saat rapat tersebut yaitu, Pengajuan anggaran verifikasi Partai Politik Lokal masih menunggu hasil koordinasi dengan KIP Provinsi Aceh dan Menunggu Surat Dasar dari KIP Provinsi Aceh terkait tahapan Pemilu 2024 yaitu verifikasi Partai Politik Lokal di Provinsi Aceh.

Masing-masing peserta rapat yang hadir menyampaikan masukan terkait  usulan anggaran tahapan pemilu 2024 Verifikasi Partai Politik Lokal yang kemudian hasilnya dijadikan bahan untuk disampaikan ke Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 70 Kali.