Berita Terkini

136

KIP Aceh Tengah Minta KPPS Awasi Pemilih dan Larang Bawa Alat Perekam ke Bilik Suara

TAKENGON | Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah, Maharadi mengimbau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di 408 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mengawasi secara ketat agar para pemilih tidak membawa alat perekam gambar ke bilik suara saat pencoblosan 27 November 2024 mendatang. “Sebelum pemilih melakukan pemberian suara, KPPS harus mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara di TPS,” ujar Maharadi di Takengon, Senin, 25 November 2024. Imbauan tersebut, kata Maharadi, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 20 Ayat 1 Huruf E Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut, tambah Maharadi, disebutkan bahwa sebelum pemilih memberikan suara di TPS, petugas KPPS wajib mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya ke dalam bilik suara. “Kami mengingatkan kepada segenap penyelenggara memedomani sebagaimana bunyi pasal tersebut,” pinta Maharadi. Imbauan ini bukan hanya kepada penyelenggara Pilkada, Maharadi juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memedomani PKPU ini demi mendukung kelancaran proses pesta demokrasi 27 November mendatang. “Seruan ini tidak hanya disampaikan kepada penyelenggara KPPS yang bertugas di 408 TPS, namun juga buat seluruh masyarakat pemilih Aceh Tengah agar memerhatikan dan memedomani PKPU ini,” katanya.***


Selengkapnya
150

Wen Yusri Rahman Kadiv Rendatin, Beri Materi Suara Demokrasi Kepada Pelajar SMAN 8 Takengon

TAKENGON | SMAN 8 Takengon Unggul mengundang KIP Aceh Tengah dalam upaya meningkatkan pemahaman demokrasi di kalangan calon pemilih pemula, Kamis (14/11/2024). Hal itu merupakan rangkaian kegiatan P5 (Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila) dengan tema Suara Demokrasi, dan judul Suaramu Menentukan Masa Depan Kita. “Rangkaian kegiatan P5 ini dilaksanakan sejak 11 – 16 November 2024 di SMAN 8 Takengon Unggul,” kata Kepala SMAN 8 Takengon Unggul, Syafrudin. Lebih jauh dikatakan, tujuan projek ini adalah membentuk peserta didik yang memiliki keberanian untuk menyuarakan pendapat. Lain itu perlu didukung oleh kemampuan mendengarkan yang baik, sehingga rasa empati terhadap apa yang ia dengarkan dari lawan bicaranya dapat tumbuh secara alami. “Selain itu, projek ini juga bertujuan untuk melatih peserta didik dalam berpikir kritis, mengolah hasil penalarannya sendiri sesuai dengan apa yang ia temukan, dan memaknai nilai-nilai demokrasi yang ada di lingkungan sekitarnya,” ujarnya. Pada saat peserta didik belajar memahami kondisi lingkungan sekitar, kata Syafrudin lagi, diharapkan tumbuh rasa peduli dalam sirinya untuk melakukan sesuatu bagi lingkungannya dengan menghasilkan gagasan atau solusi yang kreatif dari permasalahan yang diahadapi. Sementara itu, materi disampaikan oleh Komisioner KIP Aceh Tengah, Wen Yusri Rahman. Wyra begitu ia akrab disapa, dalam pemaparannya menyampailan pentingnya pemahaman terhadap proses demokrasi sejak dini. “Demokrasi adalah hak dan tanggung jawab setiap warga negara, dalam lingkup sekolah dapat dipraktekan  dalam pemilihan ketua OSIS yang menjadi salah satu sarana bagi generasi muda untuk memahami nilai-nilai tersebut,” jelasnya. Menurutnya, kegiatan pemilihan Ketua OSIS di sekolah adalah langkah kecil, namun signifikan dalam membangun kesadaran politik dan demokrasi di masa depan.  Beliau menekankan pentingnya mulai berorganisasi mulai dari SMA, bahkan sampai kuliah. “Organisasi menjadi wadah menempa diri untuk dipimpin dan menjadi pemimpin. Lain itu menempa diri berjejaring dan melatih keterampilan berbicara di depan umum (public speaking). Keterampilan ini perlu dimiliki terutama dalam kaitannya dengan pencalonan diri sebagai ketua OSIS, bahkan pilihan pekerjaan di masa depan,” katanya. Kepada peserta, Wyra mengungkapkan ada perbedaan nomenklatur dan proses rekrutmen penyelenggara pemilu/ pemilihan di Aceh sesuai dengan Undang-undang tentang Pemerintahan Aceh. Beliau juga menjelaskan bahwa anggota KIP dipilih oleh DPRA di tingkat Provinsi dan DPRK di Tingkat Kabupaten, termasuk jumlah anggotanya dan masa kerjanya. Ia pun memberikan beberapa tips kepada para siswa dalam memilih pemimpin yang baik, dalam pemilihan Ketua OSIS maupun pemilihan lainnya. Menurutnya pemimpin yang baik adalah pemimpin yang memiliki visi yang jelas, jujur dan mampu menginspirasi perubahan serta ketauladanan.  “Pilihlah calon yang memiliki visi misi untuk kebaikan bersama, bukan hanya sekedar populer. Pemimpin yang baik adalah orang yang menyatukan, mendengarkan, dan berani mengambil tanggung jawab untuk kesejahteraan banyak orang,” tandasnya.***


Selengkapnya
88

KIP Aceh Tengah Gelar Debat Publik, Berikut Jadwal dan Panelisnya

TAKENGON | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah menggelar Debat Publik pertama untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah besok, Selasa 12 November 2024.  Ketua KIP, Maharadi, menyebut, persiapan debat tersebut telah dimulai sejak September, termasuk penyusunan isu-isu strategis, pembentukan tim perumus, hingga pemilihan panelis dan moderator. Debat Publik ini bertujuan memperkenalkan profil, visi-misi, serta program kerja setiap paslon kepada masyarakat.  “Kami berharap informasi ini menjadi acuan bagi masyarakat dalam menentukan pilihan, khususnya di Kabupaten Aceh Tengah,” kata Maharadi, Senin 11 November 2024. Thema yang diusung dalam debat pertama ini adalah tata kelola pemerintahan yang bersih, pelayanan dasar berkualitas, serta optimalisasi sumberdaya daerah sebagai stimulus pertumbuhan ekonomi. Pendalaman visi misi Paslon, terdapat sub Thema yang akan dibahas, yaitu peningkatan kualitas SDM dan pelayanan dasar Pemerintah daerah. Panelis telah mempersiapkan pertanyaan - pertanyaan yang berkaitan dengan thema dan sub Thema. Sub Thema kedua adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui ekonomi Hijau dan berkelanjutan. Acara ini akan disiarkan langsung oleh Aceh TV dan tersedia secara daring di kanal YouTube KIP Aceh Tengah. Panelis yang dipilih terdiri dari akademisi yang punya keterikatan dengan Aceh Tengah Prof. Dr. Ir. Sofyan, M.Sc, Eng. IPU, Prof. Dr. Mohd. Din, S.H, M.H, Dr. Ir. Yusra Abubakar, M.Sc, IPU. Dr. Irwan Putra, M.Pd, Dr. Teuku Kemal Fasya, SE, Ak, ME, dan Salman Yoga S. S.Ag, M.A. Sebagai moderator, debat ini dipandu oleh Nurul Kamaly, S.IAN, M.AP, dan Novia Aulia. Debat ini akan berlangsung selama 180 menit dibagi menjadi enam segmen.  “Debat ini bukan hanya formalitas, melainkan ruang bagi paslon menunjukkan gagasan dan solusi konkret untuk masa depan Aceh Tengah. Kami ingin debat ini memperlihatkan kualitas kepemimpinan setiap kandidat dengan adab, etika, dan kecerdasan,” demikian kata Maharadi.***


Selengkapnya
78

Surat Suara Tiba di Gudang KIP Aceh Tengah, Pj. Bupati Subhandhy Langsung Tinjau Logistik Pilkada 2024

Takengon - Logistik Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024 tiba di Aula Gedung Serbaguna M. Beni Banta Cut Universitas Gajah Putih pada Selasa sore (29/10/2024).  Kedatangan surat suara untuk Pilkada Kabupaten Aceh Tengah ini dibuka langsung oleh Pj. Bupati Aceh Tengah Subhandhy, AP, M.Si, dan disaksikan oleh unsur Forkopimda Aceh Tengah antaranya Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, Kajari Aceh Tengah Andi Hendrajaya, SH., MH, Ketua DPRK Aceh Tengah, Fitriana, Ketua MPU Aceh Tengah  Drs. Amry Jalaluddin, Kakanmenag Aceh Tengah Wahdi MS, MA, dan didampingi Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah serta Komisioner Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah, serta pihak keamanan dari Polres Aceh Tengah. Dalam kesempatannya Komisioner KIP Aceh Tengah Wen Yusri Rahman mengatakan ada sebanyak 158.260 surat suara yang dicetak tiba dengan selamat dalam pendistribusian tersebut. "Perhitungan kita sesuai DPT harus ada sebanyak 152.259 surat suara. Kemudian suara cadangan 2,5 persen sebanyak 4.001 surat suara, dan untuk PSU sebanyak 2.000 surat suara, total 158.260 surat suara", jelasnya. Pj. Bupati Aceh Tengah Subhandhy dalam hal ini menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada pihak yang telah terlibat dalam memastikan semua persiapan untuk pelaksanaan pilkada berjalan lancar terutama dalam pendistribusian logistik surat suara Pilkada tiba di Aceh Tengah. “Alhamdulillah hari ini kita sudah menerima surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah. setelah menempuh perjalan darat menggunakan truk, surat suara tiba di Serbaguna M. Beni Banta Cut Universitas Gajah Putih, disaksikan oleh berbagai pihak antara lain Forkopimda, Komisoner KIP, Komisioner Panwaslih dan pihak keamanan,” ujar Pj. Bupati Subhandhy usai membuka kunci pintu truk yang memabawa logistik surat suara. Kemudian Pj. Bupati Aceh Tengah juga mengatakan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah akan terus mendukung kelancaran Pilkada tahun 2024 di daerah itu. "Kita tentu bersama jajaran akan selalu memfasilitasi supaya Pilkada Serentak ini berjalan dengan lancar dan aman. Kita juga menyampaikan ke masyarakat bahwa dalam Pilkada ini yang di kedepankan itu adalah visi dan misi, bukan malah mencari kesalahan antar kandidat. Ini tentu untuk menjaga proses Pilkada kita berjalan aman dan lancar," tambahnya. Terakhir Pj. Bupati Subhandhy mengharapkan menjelang pemilihan kepala daerah kondisi logistik pilkada sesuai harapan kita tidak ada kekurangan dan dalam pendistribusian nantinya berjalan aman dan lancar tanpa ada kendala sedikitpun. Jumlah surat suara Pilkada Aceh Tengah yang diterima oleh KIP Kabupaten Aceh Tengah sebanyak 107 boks terdiri dari 27 boks untuk surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dan 80 boks untuk surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah. Jumlah tersebut merupakan jumlah DPT Kabupaten Aceh Tengah ditambah 2,5 persen surat suara Cadangan berjumlah 4.001 surat suara dan 2.000 surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah.***


Selengkapnya
102

KIP Aceh Tengah Buka Layanan Pindah Memilih, ini Syaratnya

Takengon | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah membuka layanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).  DPTb yang disasar ini merupakan pemilih pindahan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, dengan membukan posko di kantor KIP, PPK dan Sekretariat PPS di setiap desa. Komisioner KIP Aceh Tengah, Wen Y. Rahman yang juga Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) menyatakan, pemilih pindahan yang dilayani adalah pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).  Namun karena keadaan tertentu, pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar sehingga memberikan suara/memilih di TPS lain. Pemilih yang dilayani, kata Wyra, terbagi dalam beberapa kategori yakni bertugas di tempat lain, pasien rawat inap dan pendamping, disabilitas di panti sosial/rehabilitasi, mengalami rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan Rutan dan Lapas. "Juga dilayani pemilih karena alasan tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pemilih pindah domisili, tertimpa bencana alam dan bekerja di luar domisili," katanya, Jumat (11/10). Pelayanan hingga tanggal 20 November 2024 atau H-7 pelaksanaan pencoblosan hanya dilakukan bagi pemilih DPTb karena alasan bertugas di tempat lain, pasien rawat inap dan pendamping, menjadi tahanan Rutan atau Lapas dan tertimpa bencana alam. Bagi pemilih yang hendak mendapatkan layanan DPTb, jelasnya, diwajibkan menyiapkan dokumen KTP elektronik atau kartu keluarga dan biodata penduduk serta dokumen pendukung alasan pindah memilih. Pemilih yang menjalankan tugas saat hari pemungutan suara wajib membawa surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga/instansi yang bersangkutan.  Sementara untuk yang melakukan rawat inap perlu melampirkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit dan surat pendamping keluarga disertai materai. Dibutuhkan surat keterangan dari panti sosial/panti rehabilitasi bagi pemilih yang di panti. Sedangkan pemilih penghuni Lapas dan Rutan perlu adanya surat dari pimpinan Lapas dan Rutan. Khusus yang melakukan tugas belajar perlu surat keterangan belajar/aktif kuliah dari kampus, surat keterangan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bagi pemilih yang tertimpa bencana alam dan surat keterangan dari instansi bagi pemilih yang bekerja di luar domisilinya. Ia juga berharap, sebelum mengurus pindah memilih maupun tidak, masyarakat yang sudah berhak memilih sesuai ketentuan, untuk dapat memastikan dirinya masuk dalam DPT dengan melihat pengumuman di desa serta mengecek ke portal cekdptonline.kpu.go.id "Apabila terdaftar (dalam DPT online) maka petugas mengecek dokumen pemilih serta menerbitkan formulir A pindah memilih melalui Sistem Data pemilih (Sidalih)," tandasnya.


Selengkapnya
93

KIP Aceh Tengah Batasi Dana Kampanye Sebesar 12,6 Miliar

TAKENGON | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah resmi menetapkan batas maksimal penggunaan dana kampanye bagi setiap pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Tengah pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 sebesar 12,6 Miliar. Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan KIP Aceh Tengah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Penetapan Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Tahun 2024. "Angka tersebut merupakan hasil dari rapat koordinasi kami bersama Penghubung/LO pasangan calon dan Panwaslih," kata Ketua KIP Aceh Tengah, Maharadi, di Ruang Kerjanya, Kamis, 26 September 2024. Maharadi menjelaskan, pembatasan dana kampanye bertujuan untuk menciptakan kesetaraan diantara semua pasangan calon yang berkompetisi pada perhelatan Pilkada 27 November mendatang. Selain itu, bertujuan untuk menciptakan persaingan yang lebih adil dan transparan. Hal ini menjadi salah satu perbedaan utama dengan Pilkada sebelumnya, seiring dengan diberlakukannya Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang pengelolaan dana kampanye. Selain itu, Maharadi menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan dana kampanye. Setiap pasangan calon wajib melaporkan penggunaan dana kampanye mereka melalui aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (SIKADEKA), yang kemudian akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). "Dengan transparansi yang baik, kami ingin Pilkada kali ini dapat berjalan lebih akuntabel," ujar Maharadi. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi praktik money politics dan meningkatkan kualitas demokrasi di daerah Kabupaten Aceh Tengah.  "Pasangan calon diminta untuk mematuhi batasan ini guna memastikan integritas proses Pemilihan," harap Maharadi.***(HUMAS)


Selengkapnya