Berita Terkini

478

KIP Aceh Tengah Terima Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Haili Yoga dan Muchsin Hasan

Takengon | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah menerima kehadiran Pasangan Haili Yoga dan Muchsin Hasan untuk mendaftarkan diri sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Tahun 2024. Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut hadir dan melakukan registrasi pada Kamis, 29 Agustus 2024 tepat pukul 11.53 WIB.  Haili Yoga dan Muchsin Hasan langsung diterima di depan oleh Sekretaris KIP Aceh Tengah, Muhammad Sofyan. Kemudian, Disambut oleh Ketua KIP Aceh Tengah, Maharadi beserta Anggota, Pajrin, Wen Yusri Rahman, Marzuki dan Sabirin Syah.***


Selengkapnya
133

KIP Aceh Tengah Terima Pendaftaran Bakal Calon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bardan Sahidi dan Karimansyah

TAKENGON | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah menerima kehadiran Pasangan Bardan Sahidi dan Karimansyah untuk mendaftarkan diri sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Tahun 2024. Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut hadir dan melakukan registrasi pada Selasa, 27 Agustus 2024 tepat pukul 14.36 WIB.  Bardan Sahidi dan Karimansyah langsung diterima di depan oleh Sekretaris KIP Aceh Tengah, Muhammad Sofyan. Kemudian, Disambut oleh Ketua KIP Aceh Tengah, Maharadi beserta Anggota, Pajrin, Wen Yusri Rahman, Marzuki dan Sabirin Syah.***  


Selengkapnya
83

Jelang Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati, KIP Aceh Tengah Gelar Rakor

Takengon | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah menggelar Rapat Koordinasi penerimaan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pemilihan Tahun 2024, Jumat 23 Agustus 2024 di Hotel Parkside Takengon. Hadir pada kegiatan ini Kapolres Aceh Tengah, Kepala Kajari Takengon, Panwaslih Aceh Tengah, Pimpinan dan Penghubung Partai Politik, Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan, serta tamu undangan lainnya. Turut hadir Ketua beserta Anggota KIP Aceh Tengah,  Maharadi, Wen Yusri Rahman dan Pajrin. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Pajrin berkesempatan menyampaikan materi dalam kegiatan ini. Ketua KIP Aceh Tengah, Maharadi mengatakan kegiatan ini dilaksanakan untuk dapat memberikan kesepahaman bersama terkait dengan tahapan Pencalonan pada Pemilihan di Aceh Tengah Tahun 2024. "Tahapan Pemilihan Kepala Daerah sudah dimulai dari 31 Maret 2024 kemarin. Pilkada Serentak Tahun 2024 ini akan diikuti oleh 37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota, yang puncaknya akan dilaksanakan 27 November 2024 nanti," kata Maharadi. Kemudian ia juga mengungkapkan secara konstitusional dan hierarkis, bahwa KIP Aceh Tengah akan menjalankan amanat Undang-Undang untuk melaksanakan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Tahun 2024. "Sebagai lembaga penyelenggara, KIP Aceh Tengah sudah tentu memerlukan dukungan dari berbagai pihak dalam melaksanakan tahapan Pilkada ini," ujar Maharadi. Selanjutnya, Maharadi mengatakan bahwa tahapan pencalonan Kepala Daerah sudah dimulai sejak 24 Agustus 2024 ini. "Untuk pendaftaran calon bupati dilaksanakan pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 pada jam kerja pukul 08.00-16.00, Sedangkan pada tanggal 29 Agustus, akan dibuka pada pukul 08.00-23.59 WIB," kata Maharadi. "Ini adalah tahapan yang sangat dinantikan oleh kita semua, karena kita akan mengetahui siapa saja Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar dan berkontestasi dalam perhelatan Pilkada ini," tambah Maharadi. Pada kesempatan ini, Maharadi mengajak semua pemangku kepentingan untuk saling mendukung dan berkoordinasi dalam kelancaran tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah 2024. "Pada tahapan pencalonan, nantinya bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah akan mempersiapkan dokumen administrasi syarat pencalonan," kata Maharadi.***


Selengkapnya
88

KIP Aceh Tengah Umumkan Daftar Pemilih Sementara, Wyra: Segera Melapor Bila Tidak Terdata

Takengon | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah telah menggumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. KIP Aceh Tengah menetapkan 151.891 pemilih, perempuan sebanyak 76.092 dan laki laki 75.799 pemilih. Hasil pemuktahiran data pemilih sebelumnya dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Pantarlih. Jumlah DPS tersebut ditetapkan lewat rapat pleno terbuka Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Aceh Tengah tahun 2024, Mingu (11/8/2024). "DPS diumumkan hingga tanggal 27 Agustus 2024. Kita berharap partisipasi warga untuk proses penyempurnaan data pemilih," kata Wen Y Rahman, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KIP Aceh Tengah, Senin (19/8/2024). Ungkapnya, masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan untuk memastikan akurasi data pemilih. DPS diumumkan di lokasi strategis di kantor desa masing-masing. Warga dapat melaporkan kepada PPS, PPK dan KIP jika ada ketidakakuratan data, termasuk pemilih yang belum terdaftar atau sudah meninggal namun masih tercantum dalam DPS. "Dalam penyusunan daftar pemilih, dibutuhkan kerjasama dan partisipasi semua pihak, untuk memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya," kata Wyra panggilan akrabnya. Partisipasi masyarakat yang tinggi dalam tahapan Pilkada diharap pesta demokrasi berlangsung dengan lancar, transparan dan memperkuat legitimasi proses demokrasi. "Sekali lagi mari bersama menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap daftar pemilih yang diumumkan di desa dan ayo ke TPS pada 27 Nopember 2024," demikian Wyra.***


Selengkapnya
122

KIP Aceh Tengah Gelar Pleno Terbuka Rekapitulasi Verifikasi Akhir Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan

Hai #TemanPemilih KIP Aceh Tengah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Verifikasi faktual perbaikan kedua dan rekapitulasi akhir hasil verifikasi faktual syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Tahun 2024 di Aula KIP Aceh Tengah, Jumat, 16 Agustus 2024. Hadir Plh. Ketua KIP Aceh Tengah, Marzuki didampingi Pelaksana pada Sub Bagian Teknis dan Parmas, T. Fachrul Rahmadi. Turut dihadiri Komisioner Panwaslih, Mulyadi bersama staf. Berdasarkan hasil rekapitulasi Verifikasi Faktual KIP Aceh Tengah Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan Drs, Irmansyah, M.Sc dan Azza Afri Saufa, S.Inf, M.S.M, Jumlah dukungan hasil verifikasi faktual kesatu dan kedua sejumlah 6955 dari jumlah dukungan yang ditetapkan minimal 6816 dukungan. Kemudian dukungan tersebut tersebar di 14 Kecamatan dari yang ditetapkan minimal tersebar di 7 Kecamatan. Dengan demikian, status akhir verifikasi persyaratan dukungan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Irmansyah dan Azza Afri Saufa dinyatakan MEMENUHI SYARAT.  Kemudian Pleno ini akan ditetapkan melalui Keputusan KIP Aceh Tengah 19 Agustus 2024 mendatang. #KPUMelayani  #KIPAceh  #PilkadaSerentak2024 


Selengkapnya
172

KIP Aceh Tengah Tetapkan DPS Pilkada 2024 Sebanyak 151.981 Pemilih

TAKENGON | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur/ wakil Gubernur dan Bupati/ Wakil Bupati atau Pilkada Tahun 2024 sebanyak 151.891 pemilih. Jumlah DPS tersebut diketahui lewat rapat pleno terbuka Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Aceh Tengah tahun 2024. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua KIP Aceh Tengah, Maharadi dan dihadiri Komisioner KIP Aceh Divisi Perencanaan dan Logistik, Khairunnisak beserta Komisioner KIP Aceh Tengah, Pajrin, Marzuki, Wen Yusri Rahman, dan Sabirin Syah. Turut dihadiri seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tersebar di 14 Kecamatan di Kabupaten tersebut. Ketua Divisi Perencanaan data dan Informasi KIP Aceh Tengah, Wen Yusri Rahman menyebut, dari jumlah total 151.891 itu terdiri dari pemilih perempuan berjumlah 76.092 dan laki laki sebanyak 75.799 pemilih. “Data ini dari jumlah 406 TPS ditambah 1 TPS khusus di Rutan Takengon, dengan jumlah pemilih di TPS ini sebanyak 200 laki – laki dan 6 perempuan,” kata Wyra ini Hasil rapat pleno tersebut turut dituangkan dalam berita acara dengan nomor 171/PL.02.1/1104/2024 tentang rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Aceh Tengah untuk Pilkada 2024. Data ini kemudian diverifikasi dan disesuaikan dengan data administrasi kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri melalui KPU/KIP Aceh. Jumlah DPS yang telah ditetapkan itu disebut masih dapat berubah, lantaran karena tahapan selanjutnya adalah tanggapan dan masukan dari masyarakat. “Masyarakat yang belum terdaftar atau menemukan ketidaksesuaian data dapat melaporkannya kepada KIP Aceh Tengah untuk dilakukan perbaikan sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT),” kata Wyra. KIP Aceh Tengah berharap seluruh tahapan ini dapat berjalan dengan baik agar pemilihan kepala daerah mendatang dapat berlangsung dengan lancar dan demokratis. “Penetapan DPS ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa setiap warga Negara yang memenuhi syarat memiliki kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2024,” demikian kata Wen Yusri Rahman.


Selengkapnya