Berita Terkini

81

KIP Aceh Tengah Laksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Paslon Perseorangan

TAKENGON | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Verifikasi Faktual Kesatu Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Tahun 2024 di Aula Kantor Setempat, Rabu, 10 Juli 2024. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Pajrin mengatakan KIP Aceh Tengah melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah menyelesaikan Verifikasi Faktual Kesatu terhadap syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah 2024 atas nama Irmansyah dan Azza Afri Saufa pada 4 Juli 2024 kemarin. "4 Juli kemaren PPS telah menyelesaikan Verifikasi Faktual Kesatu dan kemudian PPK melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Verifikasi Faktual di Kecamatan," Kata Pajrin. Ia juga mengatakan PPK di Kecamatan menginput hasil rekapitulasi ke aplikasi SILONPilkada. "Setelah melakukan Pleno Rekapitulasi di Kecamatan, Panitia Pemilihan Kecamatan menginput hasil Rekapitulasi ke Aplikasi Silon," ujar Pajrin. Adapun hasil dari Verifikasi Faktual terhadap syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah 2024 Pasangan Irmansyah dan Azza Afri Saufa sebanyak 3886 dukungan dan Jumlah tersebut masih kurang dari dukungan minimal yaitu 6816 dukungan, serta dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Berikut Rincian Hasil Verifikasi Faktual Syarat Dukungan yaitu, - Memenuhi Syarat (MS) = 3886 Dukungan - Tidak Memenuhi Syarat (TMS) = 2942 Dukungan Dari jumlah keseluruhan = 6828 Dukungan. "Dari hasil Verifikasi Faktual Pasangan Calon Irmansyah dan Azza Afri Saufa Belum Memenuhi Syarat dan dapat melakukan perbaikan dokumen syarat dukungan," kata Pajrin. Sementara itu, Sekretaris KIP Aceh Tengah, Muhammad Sofyan mengatakan kesekretariatan terus mendukung dalam menyukseskan verifikasi faktual ini. "Kami terus berusaha semaksimal mungkin untuk mendukung pelaksanaan tahapan verifikasi faktual ini dan ini merupakan tugas kami di kesekretariatan," tutup Sofyan.***


Selengkapnya
65

KIP Aceh Tengah Laksanakan Sosialisasi Pendaftaran Pemilih Pilkada 2024

KIP ACEH TENGAH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah melaksanakan Sosialisasi Pendaftaran Pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Aula Kantor Setempat, Rabu, 03 Juli 2024. KIP Aceh Tengah mengundang sejumlah Organisasi Kepemudaan, Organisasi Mahasiswa, Tokoh Masyarakat, LSM serta Siswa-Siswi Pelajar SMA sederajat pada Sosialisasi ini sebagai peserta. Kegiatan tersebut langsung dibuka oleh Plh. Ketua KIP Aceh Tengah, Marzuki. Sedangkan yang memberikan materi Sosialisasi Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Wen Yusri Rahman dan Kepala Dinas Dukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal. Dalam pemaparannya, Wen Yusri Rahman atau kerap disapa Wyra mengatakan jika Petugas Pantarlih sedang melaksanakan pemutakhiran data pemilih di setiap desa dalam wilayah Aceh Tengah. "Kami melalui petugas Pantarlih sedang melakukan pemutakhiran data pemilih mulai 24 Juni kemarin hingga 24 Juli 2024 mendatang," kata Wyra. Ia berharap melalui sosialisasi ini seluruh masyarakat yang telah memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 27 November mendatang. "Kami berharap melalui sosialisasi ini, setiap masyarakat yang telah memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya serta agar masyarakat juga tahu sudah sampai mana tahapan Pilkada 2024 ini berjalan," ujar Wyra. Turut hadir Komisioner KIP Aceh Tengah, Pajrin dan Panwaslih Aceh Tengah serta Perwakilan Rutan Takengon.**


Selengkapnya
77

KIP Aceh Tengah Ajak Semua Elemen Masyarakat Sukseskan Coklit Pilkada

Takengon | Sebanyak 595 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Kabupaten Aceh Tengah resmi dilantik, Senin (24 Juni 2024). Pelantikan itu merupakan langkah penting dalam memastikan data pemilih yang akurat dan terverifikasi dalam suksesi pemilihan kepala daerah. “Peran Pantarlih sangat vital dalam menjamin keakuratan data pemilih. Kita berharap proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan dengan lancar dan transparan,” kata Wen Yusri Rahman, Kadiv Perencanaan, data dan Informasi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah, saat menghadiri pelantikan Pantarlih di Kampung Takengon Timur. Dalam menjalankan tugasnya, kata Wyra, Pantarlih harus berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan telah dibekali dengan buku kerja pantarlih. “Meski masa kerja Pantarlih hanya satu bulan, namun peran dan tugasnya sangat penting dalam menyukseskan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,” lukas Wyra. Pihaknya berharap, semua warga negara yang telah memenuhi syarat terdata dalam daftar pemilih dan dapat menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024 mendatang. “KIP Aceh Tengah juga berharap peran serta dari seluruh elemen masyarakat untuk memberi masukan dan mengawasi proses Coklit yang dilaksanakan selama satu bulan ke depan,” harapnya. Pantarlih bertugas melakukan pencocokan dan penelitian atau Coklit secara manual dan melalui e coklit. Terakhir, ia mengucapkan selamat kepada seluruh Pantarlih di Aceh Tengah yang baru saja diambil sumpah. “Terima kasih kepada semua pantarlih yang sudah bersedia mendedikasikan diri sebagai penyelenggara pemilu, selamat bekerja,” demikian Wyra.


Selengkapnya
114

KIP Aceh Tengah Lantik 70 PPK Pilkada 2024

Takengon | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah melantik dan mengambil sumpah janji kepada 70 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Tahun 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Parkside Takengon, Kamis, 16 Mei 2024 serta dihadiri Pejabat Forkopimda Aceh Tengah dan tamu undangan. Ketua KIP Aceh Tengah, Maharadi mengatakan 70 orang PPK yang dilantik hari ini merupakan individu-individu yang terpilih dari 454 orang yang telah mengikuti seleksi. "Kami mengucapkan selamat kepada 70 orang anggota PPK terpilih se-Kabupaten Aceh Tengah yang telah dilantik menjadi penyelenggara Pemilu, dan kami meyakini para PPK terpilih ini mampu mengemban amanah dan jabatan dalam melaksanakan tugas-tugas tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024," kata Maharadi. Kemudian, Maharadi mengatakan kepada PPK untuk melaksanakan tugas, kewajiban dan kewenangan sesuai dengan ketentuan adalah syarat mutlak yang harus dipegang teguh oleh penyelenggara pemilu. "Melalui kesempatan ini, kami ingin mengajak kepada seluruh anggota PPK yang dilantik untuk dapat secepatnya menyesuaikan diri, terlibat aktif dalam pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah 2024," ujar Maharadi. Maharadi juga mengajak seluruh PPK untuk saling bahu membahu saling bekerjasama dalam menyukseskan Pemilihan Tahun 2024. "Semoga dengan pelantikan PPK se-Kabupaten Aceh Tengah ini menjadi awal dari kesuksesan kita dalam melaksanakan tahapan Pemilihan Tahun 2024," kata Maharadi.***


Selengkapnya
156

KIP Aceh Tengah Terima Jumlah Dukungan dan Persebaran Bakal Pasangan Calon Perseorangan

TAKENGON | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah menerima persyaratan dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah dari pasangan calon Drs. Irmansyah, M.Sc dan Azza Afri Saufa, S.Inf, M.S.C di Ruang Pleno KIP Aceh Tengah, Minggu, 12 Mei 2024. Azza Afri Saufa hadir di kantor KIP setempat pada Pukul 22.09 WIB dan langsung menandatangani registrasi yang telah disediakan. Komisioner KIP Aceh Tengah Divisi Teknis, Pajrin mengatakan bakal pasangan calon yang telah meminta akses/akun Sistem Informasi Pasangan Calon (SILON) baru satu pasangan yaitu Pasangan Irmansyah dan Azza Afri Saufa. "Hingga batas akhir penyerahan dokumen persyaratan bakal pasangan calon pada 12 Mei 2024 pukul 23.59 hanya satu pasangan calon yang mendaftar di KIP Aceh Tengah," kata Pajrin. Pajrin juga mengatakan jumlah minimal dukungan yang harus diserahkan bakal pasangan calon yaitu 6816 yang tersebar minimal di tujuh kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Tengah. "KTP yang diserahkan Bakal Pasangan Calon tersebut sebanyak 6918 tersebar di 14 Kecamatan," ujar Pajrin. Adapun pasangan bakal calon perseorangan yang mendaftar di KIP Kabupaten Aceh Tengah yaitu Irmansyah merupakan pensiunan ASN dan pasangannya Azza Afri Saufa berlatarbelakang pengusaha atau wiraswasta. "Bakal pasangan calon perseorangan tersebut telah memenuhi syarat dari status pekerjaan dan umur, kemudian apabila seluruh berkas sudah diterima kami akan melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas calon tersebut," kata Pajrin. Kemudian, Pajrin mengatakan pasangan calon perseorangan yang jumlah dukungan dan persebaran memenuhi syarat, kemudian diberikan waktu 3 x 24 jam untuk mengupload dukungan melalui SILON. Apabila dalam waktu 3x24 jam jumlah dukungan yang diinput ke SILON ternyata kurang dari jumlah dukungan minimal dan sebaran maka KIP Aceh Tengah akan memberikan tanda pengembalian. "Penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan Irmansyah dan Azza Afri Saufa resmi diterima dengan syarat," tutup Pajrin.***(HUMAS/TAMA)


Selengkapnya
108

KIP Aceh Tengah Perpanjang Pendaftaran PPS untuk 130 Desa

Takengon | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah perpanjang masa pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hingga Sabtu, 11 Mei 2024 lusa. Menurut Komisioner KIP Aceh Tengah Divisi Parmas dan SDM, Marzuki, hingga saat ini, calon PPS yang mendaftar baru 1.851 orang dari 295 Desa. "Aceh Tengah terdiri dari 295 desa, jumlah peserta yang mendaftar masing-masing kampung minimal enam orang, yang belum memenuhi kuota sebanyak 130 desa," kata Marzuki. Untuk kuota minimal enam orang tertuang dalam Berita Acara Pleno KIP Aceh Tengah Nomor : 116/PP.04.2-BA/1104/2024 tentang perpanjangan masa pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) bagi Desa yang belum memenuhi kuota untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.  "Untuk nama-nama desa yang belum memenuhi kuota pendaftar PPS teman pemilih dapat melihatnya di seluruh media sosial atau melalui laman resmi KIP Aceh Tengah," ujar Marzuki. Kemudian, Marzuki menjelaskan pengumuman seleksi administrasi akan dilaksanakan pada 13-14 Mei 2024.  "Insya Allah untuk ujian tulis direncanakan selama empat hari, mulai 15-18 Mei 2024 sesuai timeline perekrutan badan adhoc," katanya.***(Humas/Tama)


Selengkapnya