Berita Terkini

79

KIP Aceh Tengah Gelar Sosialisasi Syarat MInimal Dukungan Calon Bupati Perseorangan

TAKENGON | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah melaksanakan Sosialisasi Syarat Minimal dan Pesebaran Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Tahun 2024, 3 Mei 2024 di Gedung Ummi Pendopo Bupati Aceh Tengah, Takengon. Sosialisasi ini turut mengundang pimpinan Forkopimda Aceh Tengah, Tokoh Masyarakat, Bakal Pasangan Calon Perseorangan, Ormas/LSM, dan media. Maharadi, Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah menyatakan bahwa Sosialisasi ini bersifat terbuka, kami turut mengundang Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang selama ini sudah kita ketahui di media sosial, harapannya Bakal Pasangan Calon dapat mempersiapkan dukungan dan hal-hal teknis lainnya. KIP Kabupaten Aceh Tengah telah menetapkan Keputusan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Pesebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Tahun 2024. Dalam keputusan tersebut bahwa jumlah minimal dukungan yang harus disiapkan oleh bakal pasangan calon perseorangan adalah 6.816 dukungan dengan minimal tersebar sekurang-kurangnya di 7 Kecamatan di Aceh Tengah. Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Pajrin, mengatakan bahwa nantinya dukungan KTP dari setiap pendukung di tempel pada Formulir B1.KWK yang ditandatangani oleh pendukung kemudian di scan dan diupload melalui Sistem Informasi SILON KADA. Selain itu, terdapat Surat Pernyataan Identitas yang juga dipersiapkan oleh Bakal Pasangan Calon apabila sebagai contoh pendukung belum berumur 17 tahun namun sudah atau pernah menikah, serta bagi pendukung yang memiliki pekerajaan sebagai PNS yang tertera di KTP namun telah pensiun. Formulir ini dapat di akses melalui tautan bit.ly/FormDukunganPerseoranganKada Bakal Pasangan Calon juga diharapkan untuk menambahkan No Telepon dan alamat email pendukung untuk memudahkan dalam verifikasi faktual nantinya. No Telepon dan email pendukung nantinya akan juga diinput ke dalam SILON KADA. Selanjutnya untuk dapat mengakses SILON KADA, bakal pasangan calon terlebih dahulu harus meminta akses SILON KADA kepada KIP Kabupaten Aceh Tengah. Untuk itu KIP Kabupaten Aceh Tengah membuka Helpdesk Pencalonan Perseorangan di Kantor KIP Kabupaten Aceh Tengah. Bakal Pasangan Calon perseorangan menyampaikan dukungan nya kepada KIP Kabupaten Aceh Tengah pada rentang waktu 8 sd 12 Mei 2024.***(HUMAS)


Selengkapnya
150

KIP Aceh Tengah Buka Seleksi PPS Pilkada 2024

TAKENGON | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah membuka pendaftaran badan ad hoc di tingkat kelurahan/desa untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 mendatang. Seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 akan dilakukan secara bertahap.  Untuk pendaftaran PPS dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 dilaksanakan pada 2 sampai dengan 8 Mei 2024. Marzuki,  Ketua Divisi Parmas dan SDM KIP Aceh Tengah  mengimbau bagi warga Aceh Tengah yang memenuhi persyaratan sebagai PPS untuk secara aktif dalam penyelenggaraan Pilkada mendatang. “Salah satu kesuksesan penyelenggaraan Pemilu adalah pelaksananya. Namun, tidak bisa kalau hanya KIP, perlu adanya dukungan badan ad hoc,” tuturnya, Kamis (2/5/2024). Pemilihan kepala daerah perlu dukungan dan sinergi semua pihak. Ia berharap Pilkada yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada November 2024 dapat berlangsung dengan aman dan lancar. Marzuki  menyampaikan seleksi PPS untuk Pilkada serentak dilaksanakan dengan sistem seleksi terbuka. “Semua yang akan mendaftar harus membuat akun melalui https://siakba.kpu.go.id/,  bagi yang mencamtumkan sudah pernah menjadi penyelenggara pemilu sebelumnya akan menjadi nilai tambah,” terangnya. Ia menambahkan untuk Pilkada serentak mendatang,  KIP Aceh Tengah membutuhkan sebanyak 885 orang yang meliputi 14 kecamatan, 295 desa.  “Untuk persyaratannya sama seperti pemilu sebelumnya, diantaranya adalah WNI, minimal berusia 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili di wilayah kerja PPK/PPS serta sehat jasmani dan rohani,” pungkasnya.***(HUMAS)


Selengkapnya
128

KIP Aceh Tengah Resmi Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024

TAKENGON | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah, secara resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam rangka persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 melalui pengumuman KIP Aceh Tengah Nomor: 06/PP.04.1-PU/1104/2024 tentang Seleksi Calon Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tanggal 23 April 2024. Komisioner Divisi Parmas dan SDM, Marzuki mengatakan bagi putra-putri terbaik Aceh Tengah yang ingin mengikuti seleksi PPK Pilkada 2024 untuk mendaftar secara online melalui laman siakba.kpu.go.id jika sudah mendaftar maka berkas fisiknya dapat diantarkan ke Kantor KIP Aceh Tengah apabila sudah diverifikasi oleh operator Siakba KIP Aceh Tengah. "Dokumen persyaratan PPK dalam bentuk fisik dikonversi menjadi bentuk digital dengan cara dipindai atau difoto, kemudian diunggah ke SIAKBA secara mandiri oleh calon anggota PPK," kata Marzuki di ruang kerjanya, Selasa, 23 April 2024. Ia juga mengatakan pendaftaran PPK Pilkada 2024 dibuka mulai tanggal 23 April sampai 29 April 2024 Bagi calon anggota PPK harus memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan, antara lain: 1. Kewarganegaraan Indonesia   2. Usia minimum 17 tahun saat pendaftaran   3. Kesetiaan pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945   4. Memiliki integritas, kepribadian kuat, jujur, dan adil   5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi anggota partai politik selama minimal lima tahun   6. Berdomisili di wilayah kerja PPK   7. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika   8. Pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setara   9. Tidak pernah dipenjara karena tindak pidana dengan hukuman lima tahun atau lebih   Sedangkan untuk dokumen persyaratan adalah sebagai berikut: 1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK   2. Surat pernyataan   3. Daftar riwayat hidup   4. Fotokopi KTP elektronik   5. Fotokopi ijazah SMA atau setara   6. Dua lembar pas foto berwarna ukuran 4x6   7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik   8. Surat keterangan dari partai politik bagi calon anggota PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik selama lima tahun. Marzuki menambahkan untuk surat pendaftaran dapat mencantumkan nomor pengumuman dan tanggal pengumuman yang dikeluarkan oleh KIP Aceh Tengah. "Jika ada informasi yang kurang jelas dapat menghubungi, nomor yang tertera di pengumuman resmi KIP Aceh Tengah," tambah Marzuki.***


Selengkapnya
113

Berikut Syarat Dukungan Minimal Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Perseorangan Pilkada Serentak 2024

Takengon | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah sudah menetapkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Tahun 2024 di Banda Aceh, Jumat, 19 April 2024. Komisioner KIP Aceh Tengah Divisi Teknis Penyelenggaraan, Pajrin mengatakan berdasarkan keputusan tersebut KIP Aceh Tengah menetapkan 6816 dukungan dengan sebaran minimal di 7 Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Tengah. "Penghitungan syarat minimal tersebut berdasarkan jumlah penduduk dari Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) Provinsi Aceh," kata Pajrin. Ia juga menyebutkan, syarat minimal dan persebaran dukungan digunakan sebagai dasar dalam pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih bagi bakal pasangan calon perseorangan. "Bagi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati aceh tengah persyaratan diatas digunakan untuk pemenuhan persyaratan ketika mendaftar melalui jalur independen atau perseorangan," ujar Pajrin. Kemudian, ia juga mengatakan untuk tidak lupa mencantumkan data nomor telepon dan email teleconfrence pada Formulir Model B-1 KWK PERSEORANGAN saat bakal pasangan calon perseorangan telah mengumpulkan dukungan. Untuk Formulir tersebut dapat diunduh melalui link tautan https://bit.ly/FormDukunganPerseoranganKada "Hal tersebut dilakukan agar memudahkan kami untuk menggunakan teknologi informasi pada saat verifikasi faktual nanti," ujar Pajrin. Pajrin menambahkan, bagi Bakal Calon Perseorangan yang memiliki status sebagai Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota agar mundur sebelum rekrutmen PPK dan PPS dilaksanakan.***(HUMAS/TAMA)


Selengkapnya
383

Siap- Siap, Pendaftaran PPK dan PPS Pilkada Serentak 2024 Segera Dibuka

Takengon | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah segera membuka pendaftaran, merekrut calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada serentak 2024 yang akan digelar pada 27 November mendatang.  "Juknis (petunjuk teknis) dari KPU RI terkait dengan pembentukan badan ad hoc Pilkada serentak 2024 sudah turun," kata Marzuki, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Kamis (19/4/2024).  Petunjuk teknis tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.  Pembentukan badan ad hoc Pilkada 2024 khususnya PPK dan PPS dilakukan dengan seleksi terbuka, sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU. Pengumuman pendaftaran PPK dilaksanakan tanggal 23-27 April 2024 dan penerimaan pendaftaran calon anggota PPK pada 23-29 April 2024 melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan ad hoc (SIAKBA). Bagi pendaftar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi tertulis via Computer Assisted Test (CAT), Dia mengatakan seleksi wawancara terhadap calon anggota PPK dilaksanakan pada 11-13 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 14-15 Mei 2024. Menurut dia, calon anggota PPK hasil seleksi akan ditetapkan pada 15 Mei 2024 dan dilantik pada 16 Mei 2024.  "Sementara untuk pengumuman pendaftaran calon anggota PPS dilaksanakan pada 2-6 Mei 2024, sedangkan penerimaan pendaftarannya pada 2-8 Mei 2024," katanya.  Dia mengatakan penelitian administrasi calon anggota PPS dilaksanakan pada 3-12 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan tanggal 13-14 Mei 2024.  Bagi calon anggota PPS yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi tertulis pada 15-18 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 19-20 Mei 2024. "Kami pun akan meminta tanggapan dan masukkan masyarakat terhadap calon anggota PPS pada tanggal 13-20 Mei," jelasnya.  Ia mengatakan calon anggota PPS yang lolos seleksi tertulis akan mengikuti wawancara pada 21-23 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 24-25 Mei 2024. Menurut dia, penetapan calon anggota PPS dilaksanakan pada 25 Mei 2024 dan pelantikan tanggal 26 Mei 2024.  "KIP Aceh Tengah akan menyiapkan proses seleksi terbuka calon anggota PPK dan PPS Pilkada serentak 2024 ini dengan baik sesuai regulasi yang ada, sehingga yg terpilih nantinya bisa mensukseskan Pilkada sesuai harapan kita semua" demikian Marzuki.***(HUMAS/TAMA)


Selengkapnya
82

KIP Aceh Tengah Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim

KIP ACEH TENGAH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah melaksanakan santunan kepada anak yatim di lingkungan KIP Kabupaten Aceh Tengah, Jumat, 29 Maret 2024 di Kantor KIP setempat. Dalam sambutannya Plh.Sekretaris KIP Aceh Tengah, Fitri Lestari mengatakan kegiatan ini dalam rangka bentuk kepedulian KPU terhadap generasi bangsa dan mempererat tali silaturahmi. "Kegiatan ini juga merupakan wujud kepedulian kita terhadap sesama serta untuk meningkatkan solidaritas kepada masyarakat sekitar kita," kata Fitri. Sementara itu, Plh.Ketua KIP, Marzuki mengharapkan melalui kegiatan ini, pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 yang tengah berjalan dapat memperoleh keberkahan dan kelancaran sebagaimana yang kita harapkan. "Semoga melalui kegiatan ini, pekerjaan kita saat ini senantiasa berkah dan diberi kemudahan oleh Allah," harap Marzuki. Kegiatan santunan anak yatim tersebut serentak dilaksanakan oleh seluruh satker KPU/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia pada hari ini.***(Humas)


Selengkapnya