KIP Aceh Tengah Gelar Sosialisasi Syarat MInimal Dukungan Calon Bupati Perseorangan
TAKENGON | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah melaksanakan Sosialisasi Syarat Minimal dan Pesebaran Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Tahun 2024, 3 Mei 2024 di Gedung Ummi Pendopo Bupati Aceh Tengah, Takengon. Sosialisasi ini turut mengundang pimpinan Forkopimda Aceh Tengah, Tokoh Masyarakat, Bakal Pasangan Calon Perseorangan, Ormas/LSM, dan media. Maharadi, Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah menyatakan bahwa Sosialisasi ini bersifat terbuka, kami turut mengundang Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang selama ini sudah kita ketahui di media sosial, harapannya Bakal Pasangan Calon dapat mempersiapkan dukungan dan hal-hal teknis lainnya. KIP Kabupaten Aceh Tengah telah menetapkan Keputusan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Pesebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Tahun 2024. Dalam keputusan tersebut bahwa jumlah minimal dukungan yang harus disiapkan oleh bakal pasangan calon perseorangan adalah 6.816 dukungan dengan minimal tersebar sekurang-kurangnya di 7 Kecamatan di Aceh Tengah. Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Pajrin, mengatakan bahwa nantinya dukungan KTP dari setiap pendukung di tempel pada Formulir B1.KWK yang ditandatangani oleh pendukung kemudian di scan dan diupload melalui Sistem Informasi SILON KADA. Selain itu, terdapat Surat Pernyataan Identitas yang juga dipersiapkan oleh Bakal Pasangan Calon apabila sebagai contoh pendukung belum berumur 17 tahun namun sudah atau pernah menikah, serta bagi pendukung yang memiliki pekerajaan sebagai PNS yang tertera di KTP namun telah pensiun. Formulir ini dapat di akses melalui tautan bit.ly/FormDukunganPerseoranganKada Bakal Pasangan Calon juga diharapkan untuk menambahkan No Telepon dan alamat email pendukung untuk memudahkan dalam verifikasi faktual nantinya. No Telepon dan email pendukung nantinya akan juga diinput ke dalam SILON KADA. Selanjutnya untuk dapat mengakses SILON KADA, bakal pasangan calon terlebih dahulu harus meminta akses SILON KADA kepada KIP Kabupaten Aceh Tengah. Untuk itu KIP Kabupaten Aceh Tengah membuka Helpdesk Pencalonan Perseorangan di Kantor KIP Kabupaten Aceh Tengah. Bakal Pasangan Calon perseorangan menyampaikan dukungan nya kepada KIP Kabupaten Aceh Tengah pada rentang waktu 8 sd 12 Mei 2024.***(HUMAS)
Selengkapnya