Berita Terkini

87

PPK Seluruh Aceh Tengah Ikuti Bimtek Pungtungsura Bersama KIP Aceh

KIP ACEH TENGAH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Aceh Tengah mengikuti bimbingan teknis terkait pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara serta penggunaan aplikasi Sirekap pada Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KIP Aceh di Bale Meusara Aceh, Banda Aceh, Rabu, 13 Desember 2023. Hadir pada kegiatan tersebut Komisioner KIP Aceh Tengah, Mukhlis, Marwansyah dan Iwan Bahagia beserta Kasubbag dan Staf pada Sekretariat KIP Aceh Tengah untuk mendampingi PPK yang mengikuti Bimtek ini. Menurut Mukhlis, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, kegiatan Bimtek yang melibatkan PPK bersama KIP Aceh baru pertama kali dilaksanakan dalam sejarah kepemiluan di Aceh. "Kegiatan ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan dalam sejarah kepemiluan di Aceh yang melibatkan PPK seluruh Aceh dan dilaksanakan dalam dua gelombang, kebetulan Kabupaten Aceh Tengah mendapat kesempatan dalam gelombang kedua," kata Mukhlis. Selanjutnya ia juga menyebutkan jika kegiatan ini dilaksanakan guna menyamakan persepsi terhadap pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada Pemilu Tahun 2024 mulai dari Penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan hingga ke provinsi. "Kami berharap melalui kegiatan ini PPK dapat mentransfer pengetahuannya terkait pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara kepada jajaran di bawahnya dengan lebih baik, karena tahapan ini merupakan tahapan yang paling penting dalam pelaksanaan Demokrasi elektoral di negara ini," harap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu tersebut. Mukhlis juga mengucapkan terima kasih kepada Sekretariat KIP Aceh Tengah yang telah memfasilitasi keberangkatan 70 PPK se-Kabupaten Aceh Tengah, dalam mengikuti kegiatan bimtek tersebut. Sementara itu, Sekretaris KIP Aceh Tengah, Muhammad Sofyan mengatakan bahwa Sekretariat KIP Aceh Tengah akan selalu mendukung dan memfasilitasi setiap tahapan Pemilu di Aceh Tengah agar terus berjalan lancar. "Kami selalu mendukung dan memfasilitasi setiap tahapan yang dilaksanakan, agar Pemilu di Aceh Tengah berjalan sukses dan lancar," kata Sofyan. Kegiatan ini kemudian ditutup oleh Ketua KIP Aceh, Saiful didampingi Komisioner Divisi Data dan Informasi, Iskandar Agani dan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Muhammad Sayuni serta Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Hendra Darmawan bersama dengan Sekretaris, Muchtaruddin.***(Humas/Tama)  


Selengkapnya
54

Kasubbag Teknis dan Parmas Beri Pemahaman Tentang Pemilu Kepada Murid SMAN 1 Takengon

KIP ACEH TENGAH - Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah, Zainal Arifin menjadi narasumber dalam kegiatan Projek Penguatan Profil Pancasila (P5) tentang Demokrasi kepada Siswa-Siswi Kelas Sebelas SMA Negeri 1 Takengon, di Uning Riverside, Rabu, 06 Desember 2023. Dalam kegiatan ini, Zainal Arifin memaparkan materi tentang Pemilihan Umum Tahun 2024 kepada Pelajar yang notabenenya merupakan Pemilih Pemula pada Pemilu 2024 mendatang. Diantara yang disampaikan Zainal pada kesempatan tersebut yaitu Ia menjelaskan tentang tiga unsur penting dalam Pemilu, yaitu Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu dan Pemilih. Kemudian, Zainal juga menjelaskan tentang siapa saja yang akan dipilih pada Pemilu yang akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang. "Pada Pemilu nanti kita akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR-RI, DPRA dan DPRK dan terdapat lima surat suara," kata Zainal. Dalam kegiatan ini, Murid yang telah berusia 17 Tahun diberi kesempatan untuk mengetahui apakah mereka sudah terdaftar menjadi pemilih melalui laman cekdptonline.kpu.go.id. "Kami berharap melalui kegiatan partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 mendatang di Aceh Tengah akan meningkat terutama pemilih muda yang baru pertama kali berpartisipasi dalam Pemilu," harap Zainal.***(HUMAS)


Selengkapnya
76

Ini Pesan Komisioner KIP Aceh Tengah Mukhlis Kepada Pemuda Dalam Persiapan Pemilu Tahun 2024

KIP ACEH TENGAH - Mukhlis, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Tengah menjadi narasumber dalam Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM dalam Sektor Kepemudaan di Aceh Tengah Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga setempat di Hotel Linge Land, Takengon, Kamis, 23 November 2023. Dalam kegiatan yang bertemakan Kesiapan Pemuda Dalam Menghadapi Pemilu 2024, Selain Mukhlis hadir Anggota DPRK Aceh Tengah, Joharsyah yang juga menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Dalam paparannya Mukhlis menekankan kepada Pemuda yang menjadi peserta dalam kegiatan tersebut untuk memiliki setidaknya tujuh kesiapan dalam menyongsong Pemilu Tahun 2024. Diantara kesiapan itu Mukhlis mengatakan sebelum mencoblos di TPS pada 14 Februari 2024 nanti, pastikan anak muda itu terdaftar sebagai pemilih. "Sebelum mempersiapkan diri pada Pemilihan Umum 2024, pastikan nama kalian terdaftar sebagai pemilih," kata Mukhlis. Kemudian, Mukhlis menyebutkan anak muda harus siap terlibat dalam kontestasi politik tahun ini, siap menjadi penyelenggara pemilu, siap menjadi bagian dari civil society untuk memilih pemimpin. "Anak muda harus siap memberikan informasi yang baik dan benar soal Pemilu ini, kemudian anak muda juga harus siap untuk tidak menyebar hoax dan bijak dalam bermedia sosial jelang Pemilu ini," ujar Mukhlis. Selanjutnya, ia berharap melalui kegiatan ini anak muda dapat menjadi agen perubahan untuk Pemilu yang lebih baik guna melahirkan pemimpin yang berkualitas kedepannya.***(Humas)


Selengkapnya
139

Perjanjian Dana Hibah Pilkada Aceh Tengah Resmi Diteken

KIP ACEH TENGAH - Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat, resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.  Secara resmi, penandatanganan NPHD itu dilakukan oleh Pj Bupati Aceh Tengah, T. Mirzuan sebagai Pihak Pertama, sementara Pihak Kedua dalam NPHD tersebut diteken oleh Ketua KIP Aceh Tengah, Sertalia.  Usai kegiatan tersebut berlangsung, Sertalia menyebut hibah uang yang berikan Pemkab senilai Rp40.132.360.580,00 sebagai penunjang utama pelaksanaan Pemilihan Walikota/ Wakil Walikota dan Bupati/ Wakil Bupati Tahun 2024. “Di dalam NPHD disebutkan, pemberian hibah bersumber dari APBK Aceh Tengah Tahun Anggaran 2023 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2024,” sebut Sertalia.  Anggaran itu, diberikan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan, mulai dari tahapan persiapan dan penyelenggaraan hingga berakhirnya seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada di Aceh Tengah,  “Tentu dipergunakan sesuai RAB yang telah ditetapkan dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari naskah hibah ini yang dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan, lanjut Sertalia.  Terkait penggunaan dana hibah, KIP Aceh Tengah sebagai pihak kedua bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan dana hibah yang diberikan oleh pemda Aceh Tengah tersebut.  “Selain itu kami wajib melaksanakan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan menyimpan bukti-bukti transaksi terkait dengan program dan kegiatan yang didanai dari dana Hibah Daerah; dan yang trakhir berkewajiban membuat laporan penggunaan dana hibah, paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya seluruh tahapan Pilkada.    Selain berlaku sejak ditandatangani, perjanjian hibah terhitung sejak tahapan persiapan sampai dengan berakhirnya Penyelenggaraan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Tahun 2024. Namun sebagai catatan lanjut Sertalia, jika masing-masing pihak yang berniat untuk mengubah Perjanjian Hibah Daerah sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana tenggat waktu yang sudah ditantangani, perubahan terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat 60 hari sebelum perjanjian berakhir. Sementara itu terkait pencairan dana hibah, sebagaimana sesuai NPHD, ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Aceh Tengah. “Adapun rinciannya, di tahun Pertama realisasi APBK Tahun Anggaran 2023 yaitu 40% dari nilai NPHD, dengan jumlah Rp16.052.944.232,00. Selanjutnya pada tahun kedua, mencapai 60% dari nilai NPHD dengan jumlah Rp. 24.079.416.348,00,” terangnya.  Berdasarkan pantauan, penandatanganan NPHD itu dihadiri Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Aceh Tengah, Mursyid, Kepala Satuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh Tengah, Sarwa Jalami, Kasubbag Sumberdaya Manusia dan Hukum KIP Aceh Tengah, Susi Yantika, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi, Uthia Fatmi, serta Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilu KIP Aceh Tengah, Mahdalena.***(Humas)


Selengkapnya
646

KIP Aceh Tengah Tetapkan 430 Calon Anggota DPRK

KIP ACEH TENGAH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah menetapkan 430 Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Tenga untuk Pemilu 2024 mendatang. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat Pleno KIP Aceh Tengah, Jumat, 3 November 2023 di kantor KIP setempat. Hadir dalam rapat penetapan tersebut, Ketua KIP Aceh Tengah Sertalia, beserta anggota masing-masing Marwansyah, Mukhlis, Sunardi dan Iwan Bahagia serta Sekretaris Muhammad Sofyan bersama Kasubag Teknis KIP Aceh Tengah, Zainal Arifin. Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, Mukhlis mengatakan, 430 Caleg yang ditetapkan tersebut setelah melewati proses pencermatan DCT dan dipastikan telah memenuhi syarat sebagai Caleg Pemilu 2024 mendatang. “Berdasarkan tahapannya, hari ini kita lakukan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) peserta Calon Legislatif DPR Kabupaten Aceh Tengah untuk Pemilu 2024 dalam pleno. Selanjutnya, hasil penetapan kita umumkan ke publik melalui media masa pada Sabtu, 4 November 2023,” sebut Mukhlis. Dijelaskannya, 430 Caleg tersebut representatif  18 dari 24 partai politik peserta pemilu yang mengikuti Pemilu 2024 mendatang. Sementara 6 partai lainnya tidak mendaftarkan Caleg untuk DPRK Aceh Tengah masing-masing Partai Buruh, Partai Garuda, Partai PSI, Partai Perindo, Partas PAS Aceh dan Partai PDA. “Alhamdulillah untuk tahapan penetapan DCT Pemilu Legislatif DPR Kabupaten Aceh Tengah pada Pemilu 2024 mendatang telah selesai kita lakukan. Semoga Pemilu serentak 2024 untuk Presiden dan Wakil Presiden serta DPR, DPD, DPR Provinsi dan DPR kabupaten/kota berjalan sukses dan damai,” harap Mukhlis. Sementara itu, Sekretaris KIP Aceh Tengah, Muhammad Sofyan mengatakan jika seluruh jajaran Sekretariat KIP Aceh Tengah akan memfasilitasi serta mendukung setiap tahapan Pemilu 2024 ini. "Untuk tahapan Daftar Calon Tetap (DCT) ini kami memfasilitasi dan mendukung tahapan ini salah satunya dengan cara mensosialisasikan DCT melalui media massa baik media cetak ataupun elektronik," sebut Sofyan.***(Humas)


Selengkapnya
213

Pernyataan Marwansyah Anggota KIP Aceh Tengah Secara Terbuka Memiliki Hubungan Keluarga Antara Penyelenggara Pemilu dengan Calon, Peserta Pemilu Tahun 2024

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah menggelar Rapat Pleno Pernyataan Secara Terbuka Memiliki Hubungan Keluarga Antara Penyelenggara Pemilu dengan Calon, Peserta Pemilu Tahun 2024 pada Kamis, 02 November 2023 di Ruang Pleno. Rapat pleno ini dihadiri oleh Ketua Sertalia, Anggota Marwansyah, Mukhlis, Sunardi dan Iwan Bahagia, beserta Sekretaris, Muhammad Sofyan dan Kasubbag pada Sekretariat KIP Aceh Tengah. Kemudian, dari hasil rapat pleno ini keluarlah Berita Acara Nomor : 475/PL.02.7-BA/1104/2023 tentang Pernyataan Secara Terbuka Memiliki Hubungan Keluarga Antara Penyelenggara Pemilu dengan Calon, Peserta Pemilu Tahun 2024 dan memutuskan bahwa Marwansyah, Anggota KIP Aceh Tengah Priode 2019-2024 Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi merupakan Saudara Kandung dari Samsuddin, Calon Anggota DPRA, Dapil Aceh 4 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Kemudian, Marwansyah akan melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Anggota KIP Aceh Tengah wajib berpedoman pada prinsip mandiri dan proporsional dan/atau sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Terakhir, Marwansyah telah mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan  tugas sebagai penyelenggara pemilu di Media Massa, Papan Pengumuman dan Laman KIP Kabupaten Aceh Tengah. Hal ini merupakan tindak lanjut dari pasal 76 huruf (b) PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2023 tentang perubahan kelima atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Juncto Pasal 8 huruf (k) dan Pasal 14 (a) Peraturan DKPP Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Berikut Pernyataan Lengkap Marwansyah, Anggota KIP Aceh Tengah Priode 2019-2024 Divisi Perencanaan Data dan Informasi


Selengkapnya