Berita Terkini

140

Dua Komisioner KIP Aceh Sambangi Aceh Tengah Bicarakan Pencoklitan dan Verfak Calon DPD

KIP ACEH TENGAH - Dua Komisioner KIP Aceh melakukan monitoring ke Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pegasing, Kamis, 09 Maret 2023. Komisioner hadir ke daerah berhawa sejuk itu untuk melihat langsung perkembangan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Calon Pemilih untuk Pemilu 2024 di Aceh Tengah dan Bener Meriah, maupun rencana verifikasi tahap kedua untuk Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Mereka adalah Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh, Munawar dan Divisi Perencanaan, Keuangan dan Logistik KIP Aceh. "Kami hadir untuk memastikan bahwa penyelenggara di tingkat kabupaten, maupun perpanjangan tangan di kecamatan dan desa berjalan sebagaimana mestinya," kata Munawar, mengawali monitoring yang turut dihadiri para anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pegasing, serta puluhan peserta di Aula Kantor Camat Pegasing, Kamis (9/3/2023). Ia juga menyampaikan beberapa solusi terkait persoalan dalam pencoklitan. Selain itu, juga dibicarakan mengenai persoalan verifikasi faktual Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD). "Secara teknis, kita memang temui beragam persoalan dilapangan. Namun, sejatinya hal itu sudah dapat ditangani dengan segeta. Yang perlu adalah pendampingan dari level kecamatan, hingga desa, yakni oleh PPK dan PPS," sebut Munawar. "Harapan kami, baik Coklit maupun verifikasi faktual Calon DPD, dapat selesai sesuai tenggat waktu yang diberikan. Mudah-mudahan Aceh Tengah menjadi salah satu daerah yang progresnya baik," ungkap Munawar. Sementara itu, komisioner KIP Aceh lainnya, Ranisah memberikan apresiasi kepada Aceh Tengah, karena menjadi salah satu daerah yang sudah mencairkan gaji untuk PPK, demikian juga operasional PPS. "Kita memberikan apresiasi atas kerja keras sekretariat KIP, yang dikomandoi oleh Sekretaris bersama komisioner yang ada, sebab persoalan keuangan PPK dan PPS perlahan mulai ditanggulangi. Ini merupakan langkah positif," ungkap Ranisah. Komisioner satu-satunya perempuan KIP Aceh itu kemudian berharap, agar integritas dan independensi dapat dipertahankan oleh penyelenggara baik di level kecamatan hingga desa, termasuk pantarlih. "Kami KIP Aceh berharap, para anggota PPK, PPS, mempertahankan integritas dan independensi. Sebab dua hal itu menjadi penegasan terhadap kerja-kerja penyelenggaraan Pemilu. Demikian juga di level komisioner," jelas Ranisah. Disamping itu, Ranisah juga meminta agar KIP Aceh Tengah terus mendapingi para PPK dan PPS maupun Pantarlih, untuk menyelesaikan tugas dalam pelaksanaan Coklit dan Verfak Calon DPD. Sementara itu, Komisioner KIP Aceh Tengah, Iwan Bahagia mengucapkan terima kasih atas kehadiran dua komisioner KIP Aceh, yang menyambangi Kantor PPK di Pegasing, mengingat para PPK dan PPS terus melakukan perkembangan yang cukup positif dan signifikan dalam proses Coklit maupun verifikasi Calon DPD. Menurut Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumberdaya Manusia KIP Aceh Tengah itu, kehadiran dua anggota KIP Aceh, yakni Munawar dan Ranisah, bertepatan dengan dilakukannya evaluasi verifikasi faktual Calon DPD di Aula Kantor Camat Pegasing. "Kehadiran komisioner KIP Aceh ini, sekaligus pada pelaksanaan verifikasi faktual. Tentu waktu yang tepat, untuk mendengar dan turut memberikan masukan dalam pelaksanaan pencoklitan maupun verifikasi faktual. Sebab, kendala di lapangan dalam melakukan tugas tentu perlu mendapatkan solusi," ungkap Iwan. Kegiatan itu turut dihadiri Sekretaris KIP Aceh Tengah, Sofyan, Kasubag Teknis Penyelenggataan KIP Aceh Tengah, Zainal, serta sejumlah pegawai sekretariat KIP Aceh dan KIP Aceh Tengah, serta Ketua PPK Pegasing, Edi Syahputra serta seluruh anggota.***(Humas/Tama)


Selengkapnya
339

KIP Aceh Tengah Rekrut Tenaga Pendukung Tenaga Sekretariat PPK untuk 14 Kecamatan

KIP ACEH TENGAH - Setelah selesai menggelar seleksi untuk panitia Pemilu di level kecamatan dan desa hingga tingkat Tempat Pemungutan Suara, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah kembali membuka peluang untuk Badan Adhoc Pemilu, yakni Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk 14 Kecamatan se-Kabupaten Aceh Tengah. Hal itu disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumberdaya Manusia (SDM) KIP Aceh Tengah, Iwan Bahagia, dalam siaran pers yang diterima media ini, Kamis (2/3/2023). Menurutnya, kesempatan untuk tenaga pendukung itu terbuka bagi masyarakat Aceh Tengah yang memenuhi syarat. "Pendaftaran mulai dibuka pada Tanggal 1 Maret hingga dengan 3 Maret 2023. Nanti akan terpilih dua orang yang lulus setelah serangkaian seleksi," ucap Iwan. Berkas lamaran lanjutnya, calon pelamar dapat mengunduh melalui tautan https://bit.ly/LowonganTenagaPendukungPPK2023.  Berkas lamaran juga bisa diantarkan ke alamat Sekretariat KIP Aceh Tengah atau melalui E-mail kipacehtengah@gmail.com. "Informasi lengkap silahkan mengakses akun instagram KIP Aceh Tengah maupun facebook KIP Aceh Tengah, atau datang langsung ke Sekretariat KIP Aceh Tengah," ujar Iwan. Persyaratan umum untuk melamar di posisi Tenaga Pendukung Sekretariat PPK ini adalah, Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 18 tahun, paling tinggi berusia 40 tahun pada tanggal 1 April 2022. Selain itu tidak pernah menjadi anggota partai politik atau terlibat politik praktis, memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan, sehat jasmani/rohani, berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dan tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari suatu instansi. Calon Tenaga Pendukung Sekretariat PPK harus memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah SLTA, serta memiliki kemampuan dan keahlian sesuai dengan latar belakang pendidikan. "Formasi yang dibutuhkan dalam jabatan ini sebanyak dua orang yang tersebar di empat belas kecamatan, jadi setiap kecamatan dibutuhkan dua orang untuk mengisi jabatan ini," ungkap Iwan. Sementara itu, Sekretaris KIP Aceh Tengah, Sofyan menjelaskan, seleksi Tenaga Pendukung Sekretariat berbeda dengan rekrutmen PPK, PPS maupun Pantarlih, sebab seleksi dilakukan oleh tim Sekretariat KIP setempat, sesuai perintah Sekjen KPU RI. "Kalau seleksi KIP, PPK, PPS, Pantarlih dilakukan oleh komisioner KIP Aceh Tengah, khusus Tenaga Pendukung PPK, seleksi dilakukan oleh tim Sekretariat KIP Aceh Tengah," sebut Sofyan. Selain itu, Tenaga Pendukung PPK yang masih bagian dari badan adhoc penyelenggara Pemilu ini, akan bertugas membantu Sekretariat PPK di level kecamatan hingga masa kerja berakhir. "Syarat lain, Calon Tenaga Sekretariat PPK harus memiliki KTP dan berdomisili di kecamatan tempat mendaftar," Kata Sekretaris KIP Aceh Tengah tersebut. "Kita harapkan pemenuhan kualifikasi terutama Calon Tenaga Pendukung PPK yang memahami administrasi, agar Sekretariat PPK dapat bekerja maksimal," ungkapnya.(Humas/Tama)***


Selengkapnya
279

KIP Aceh Tengah Umumkan 664 Anggota Pantarlih

KIP ACEH TENGAH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah resmi mengumumkan Petugas Pemuktakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Minggu, 05 Januari 2023. Menurut Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumberdaya Manusia (SDM) KIP Aceh Tengah, Iwan Bahagia, pengumuman itu dikeluarkan setelah seleksi administrasi yang dilakukan PPS 295 kampung di Kabupaten Aceh Tengah. "Penerimaan pendaftaran Calon Pantarlih oleh PPS dilakukan pada 26 hingga 31 Januari lalu, kemudian Penelitian Administrasi 27 Januari hingga 2 Februari 2023," ucap Iwan Bahagia. Sementara itu, jadwal pengumuman hasil seleksi Pantarlih berlangsung pada Tanggal 3 hingga 5 Februari 2023. Kegiatan ini juga dilakukan oleh para PPS, dengan melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) disetiap kecamatan.  Pantarlih ini ungkap Iwan, menjadi bagian aktivitas divisinya melakukan rekrutmen badan adhoc penyelenggara Pemilu, mulai dari seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Pantarlih. Mendekati Pemilu 2024 nanti lanjutnya, KIP Aceh Tengah melalui PPS akan memilih Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), sebagai bagian badan adhoc penyelenggara Pemilu. "Kami ucapkan selamat terpilih kepada Petugas Pantarlih, terima kasih atas kerja keras seluruh anggota PPS dan PPK yang membantu pelaksanaan pemilihan Petugas Pantarlih dan selanjutnya kita akan melaksanakan pelantikan," jelas Iwan. Sementara itu Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KIP Aceh Tengah, Marwansyah mengatakan, para Pantarlih yang diumumkan lulus tersebut, akan bekerja sekitar 40 hari di 664 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 295 desa di Aceh Tengah. "Perlu kami sampaikan, berdasarkan Rapat Pleno Komisioner KIP Aceh Tengah setelah proses sinkronisasi PDBB periode September 2022 dengan data penduduk potensial pemilih Pemilu (DP4), maka jumlah TPS di Aceh Tengah mencapai 664, ditambah 1 lokasi TPS khusus jadi total TPS mencapai 665," ucap Marwansyah. Satu TPS khusus itu jelasnya, berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Takengon Namun jumlah TPS tersebut, berpotensi mengalami perubahan, setelah penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), sesuai dengan hasil Coklit dan Pemuktakhiran data Pemilih, yang dilaksanakan oleh PPS dan Pantarlih.***(HUMAS)


Selengkapnya
268

KIP Aceh Tengah Buka Seleksi Calon Petugas Pantarlih

KIP Aceh Tengah - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah, membuka peluang setiap warga negara yang memenuhi kualifikasi sebagai Calon Petugas Pemuktakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilihan Umum 2024.   Menurut Divisi Sosialisasi, Pendisikan Pemilih dan Sumberdaya Manusia (SDM) KIP Aceh Tengah, Iwan Bahagia, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemilihan Suara (PPS), Pantarlih merupakan bagian dari penyelenggara Pemilu.    "Tentu Pantarlih memiliki sederet wewenang dan tugas pokok dan fungsi, Pantarlih juga mendapatkan jaminan kesejahteraan dari negara seagai timbal balik dari beban tugas yang dilaksanakannya," kata Iwan Bahagia, dalam siaran pers yang diterima media ini, Kamis (26/1/2024).   Menurutnya, pembukaan pendaftaran Pantarlih dimulai 26 Januari 2023, dan akan berakhir pada 31 Januari 2023.   "Tugas Pantarlih Pemilu 2024 tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2022, tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota," sebut Iwan.   Tugas Pantarlih yang pertama sebut Iwan, membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.   "Kedua, melakukan pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih, dan yang terakhirn Pantarlih bertugas menyerahkan atau memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih," terang Iwan.   Syarat-syarat Pantarlih:   Berdasarkan Pasal 50 PKPU No. 8 Tahun 2022, persyaratan untuk menjadi anggota Pantarlih pemilu 2024 adalah:   Warga negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun   Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih Pemilu 2024   Mampu secara jasmani dan rohani   Berpendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat     Berkas Persyaratan Calon Anggota Pantarlih   Berkas yang harus dilengkapi oleh Calon Pantarlih adalah:   Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.   Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)   Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol   Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm   Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir   Surat Pernyataan bermeterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).   Kelengkapan dokumen persyaratan tambahan diperlukan jika:   Calon Pantarlih Pemilu 2024 pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut.   Jika identitas calon Pantarlih Pemilu 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai 10.000 tentang hal terkait.   Dokumen persyaratan Calon Pantarlih dapat diserahkan langsung ke Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) terdekat.***(HUMAS)


Selengkapnya
155

Sebanyak 885 Calon PPS di Aceh Tengah Resmi Dilantik

KIP ACEH TENGAH - Sebanyak 885 Calon Panitia Pemungutan Suara resmi dilantik sebagai PPS di Aula Serba Guna Universitas Gajah Putih, Selasa, 24 Januari 2023. Pelantikan itu dilakukan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah, setelah diumumkannya Calon PPS terpilih beberapa hari yang lalu. Menurut Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Sumberdaya Manusia (SDM) KIP Aceh Tengah, Iwan Bahagia, rekrutmen Calon PPS yang menjadi bagian dari Badan Adhoc penyelenggara Pemilu itu, dimulai pada 18 Desember 2022, dan ditetapkan pada 30 Desember 2022. Namun, karena kuota di beberapa desa yang ada di sejumlah Kecamatan di Aceh Tengah tidak memenuhi kuota kebutuhan, maka KIP setempat kembali memperpanjang pendaftaran pada 31 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023. "Proses pendaftaran dilakukan dengan menggunakan aplikasi SIAKBA secara onlen, dan pemilik akun tersebut mencapai 2.916 orang," ucap Iwan, saat diwawancara media ini, Selasa (24/1/2023). Sementara itu yang lulus administrasi mencapai  2.881 orang, lalu kemudian mengukuti ujian tulis di SMKN 1 Takengon pada 9 hingga 14 Januari 2023," sebut Iwan. Setelah ujian tulis dengan metode CAT, peserta yang terjaring mencapai 2.276 orang dari seluruh desa di 14 Kecamatan di Aceh Tengah. "Baru kemudian 885 orang yang terpilih, dengan rincian 3 orang setiap desa, dengan calon PPS terpilih sebagai cadangan berjumlah 779, maupun yang tidak lulus sebanyak 592 orang. "Mereka akan bekerja sebagai penyelenggara Pemilu terhitung sejak dilantik hari ini, dan berakhir pada 4 April 2023," pungkas Iwan.***(Humas)


Selengkapnya
879

2881 Calon PPS Aceh Tengah akan Ikut Ujian CAT, Cek Jadwal dan Lokasi di Sini

KIP ACEH TENGAH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah akan melakukan ujian tulis metode Computer Assisted Test (CAT) bagi Calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Aceh Tengah pada 9-14 Januari 2023. Rencananya, ujian tulis bagi Calon PPS yang telah lulus seleksi administrasi tersebut, berlangsung di SMKN 1 Takengon. Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Sumberdaya Manusia (SDM) Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah, Iwan Bahagia mengatakan, ujian tulis itu akan diikuti sebanyak 2881 Calon PPS dari 14 Kecamatan di Kabupaten Aceh Tengah. Penelitian administrasi Calon PPS sudah berlangsung pada 18 Desember 2022 hingga 5 Januari 2023, dan diumumkan secara resmi pada 6 Januari 2023. Menurut Iwan, KIP Aceh Tengah mengundang calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk mengukuti ujian dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam bagi laki-laki, sementara bagi peserta perempuan mengenakan kemeja putih dan rok hitam dengan berpakaian rapi dan sopan. "Peserta ujian juga diharuskan membawa tanda bukti terdaftar sebagai calon anggota PPS, menggunakan masker dan mengikuti protokol kesehatan," ucap Iwan. Kemudian, Calon PPS juga diharuskan melakukan registrasi dan mengisi daftar hadir paling lambat 30 menit sebelum jadwal ujian, serta mematuhi tata tertib yang telah ditetapkan oleh KIP Aceh Tengah. "Bagi para Calon PPS yang lulus tes tertulis, maka sesuai ketentuan, akan mengikuti proses wawancara," sebut Iwan.***(HUMAS/TAMA)


Selengkapnya