Berita Terkini

89

KPU RI Umumkan Partai Nasional yang Memenuhi Syarat Tahapan Verifikasi Administrasi, KIP Aceh Tengah akan Laksanakan Verifikasi Faktual pada Parpol yang Tidak Penuhi Ambang Batas Parlemen

KIP ACEH TENGAH - Berdasarkan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor: 9/PL.01.1-Pu/05/2022 Tentang Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi menetapkan 18 (Delapan Belas) Partai Politik Nasional Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 lolos pada tahapan verifikasi administrasi keanggotaan. Sertalia, Ketua KIP Aceh Tengah mengatakan dari 18 Partai Politik yang lolos pada tahapan ini, 9 diantaranya akan dilakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan yang berlangsung pada 15 Oktober sampai 04 November 2022. “Bagi 9 parpol yang sudah memenuhi ambang batas parlemen pada Pemilu sebelumnya KIP Aceh Tengah tidak lagi melakukan verifikasi faktual, sedangkan 9 Parpol lainnya akan dilaksanakan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan oleh KPU RI, KPU Provinsi,dan KPU Kabupaten/Kota,” kata Sertalia. Adapun Sembilan Partai Politik Nasional yang akan dilakukan verifikasi faktual diantaranya, Partai Bulan Bintang, Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Ummat. Sertalia berharap kepada partai politik nasional di tingkat Kabupaten Aceh Tengah dapat bekerjasama pada pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik nanti. Ia juga menambahkan, untuk hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Lokal Aceh, belum ada informasi dari KIP Provinsi Aceh. “Hingga saat ini, KIP Aceh belum memberikan pengumuman resmi terkait partai lokal yang lolos pada tahapan verifikasi administrasi,” tambahnya.***(Tama/HUMAS)


Selengkapnya
155

Mahasiswa Universitas Gajah Putih, Ikuti Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih yang Diselenggarakan oleh KIP Aceh Tengah

KIP ACEH TENGAH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah bersama mahasiswa magang dari Universitas Syiah Kuala menyelenggarakan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pemilu Tahun 2024 di Aula Kantor KIP Aceh Tengah pada Jumat, 01 September 2022. Kegiatan ini diikuti oleh 24 mahasiswa dari Universitas Gajah Putih, Takengon yang terdiri dari dua prodi yaitu, Ilmu Komunikasi dan Ilmu Administrasi Negara. Seluruh peserta yang hadir merupakan pemilih pemula, pada Tahun 2024 mendatang merupakan Pemilu perdana bagi mereka. Mukhlis, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat sekaligus Plh. Ketua KIP Aceh Tengah, dan Marwansyah, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Dalam sambutannya Mukhlis mengatakan sangat senang dapat duduk bersama dengan mahasiswa dan mahasiswi melakukan diskusi dan berinteraksi membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan kepemiluan. “Mahasiswa harus menjadi ujung tombak, agent of change, dan yang terdepan dalam memberikan pengetahuan terkait kepemiluan kepada masyarakat,” kata Mukhlis dalam sambutannya. Kemudian, Dalam paparan materinya, Mukhlis menjelaskan bahwa pesta rakyat lima tahun sekali ini, adalah sarana untuk memilih pemimpin yang berkualitas untuk kemajuan daerah bangsa dan negara. Selain itu, Tambahnya dengan berpartisipasi dalam Pemilu, Pemilih Pemula dapat menghapus stigma tentang generasi millenial yang abai terhadap politik. Selanjutnya, Marwansyah dalam paparannya menjelaskan pentingnya terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) karena hal itu merupakan salah satu syarat untuk dapat menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024 mendatang. “Jika sudah berusia 17 Tahun dan sudah memiliki KTP-El adik-adik bisa memilih pada Pemilu 2024 mendatang dan pastikan nama adik-adik sudah terdaftar sebagai pemilih,” Ungkap Marwansyah Dalam kesempatan itu, Marwansyah juga mengajak peserta untuk mengunduh aplikasi Lindungi Hakmu di playstore untuk mengetahui apakah peserta sudah terdaftar sebagai Pemilih atau belum. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sunardi, SH, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Plh. Sekretaris sekaligus Kasubbag KUL, Fitri Lestari, Kasubbag Teknis dan Hupmas, Zainal Arifin Kasubbag Hukum dan SDM, Susi Yantika, Kasubbag Program dan Data, Uthia Fatmi, Pejabat Fungsional, Mahdalena dan seluruh staf KIP Aceh Tengah.***(Tama/Humas)


Selengkapnya
92

KIP Aceh Tengah Gelar Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pemilu Tahun 2024 Bagi Pemilih Pemula

KIP ACEH TENGAH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah bersama mahasiswa magang dari Universitas Syiah Kuala menyelenggarakan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pemilu Tahun 2024 di Aula Kantor KIP Aceh Tengah pada Jumat, 30 September 2022. Kegiatan ini diikuti oleh 54 siswa siswi SLTA/MA sederajat se-Kabupaten Aceh Tengah yang tediri dari Ketua serta pengurus OSIS/OSIM. Mukhlis, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat sekaligus Plh. Ketua KIP Aceh Tengah, dan Marwansyah, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, yang menjadi narasumber dalam kegiatan terebut. Dalam pembukaannya Mukhlis mengatakan melalui kegiatan ini diharapkan peserta yang notabenenya merupakan Pemilih Pemula, bisa mendapatkan pengetahuan terkait kepemiluan. “Kami berharap pemilh pemula di Pemilu Serentak Tahun 2024 bisa menjadi pemilih yang cerdas dan diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam memberi pengetahuan terkait Pemilu Serentak Tahun 2024, oleh karenanya melalui kegiatan ini diharapkan siswa siswi bisa memiliki pengetahuan tentang kepemiluan,” Kata Mukhlis. Kemudian, Dalam paparan materinya, Mukhlis menjelaskan bahwa pesta rakyat lima tahun sekali ini, adalah sarana untuk memilih pemimpin yang berkualitas untuk kemajuan daerah bangsa dan negara. Selain itu, Tambahnya dengan berpartisipasi dalam Pemilu, Pemilih Pemula dapat menghapus stigma tentang generasi millenial yang abai terhadap politik. Selanjutnyan Ketua Divisi Rendatin, Marwansyah, menjelaskan pentingnya terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) karena hal itu merupakan salah satu syarat untuk dapat menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024 mendatang. “Jika sudah berusia 17 Tahun dan sudah memiliki KTP-El adik-adik bisa memilih pada Pemilu 2024 mendatang dan pastikan nama adik-adik sudah terdaftar sebagai pemilih,” Ungkap Marwansyah Dalam kesempatan itu, Marwansyah juga mengajak peserta untuk mengunduh aplikasi Lindungi Hakmu di playstore untuk mengetahui apakah peserta sudah terdaftar sebagai Pemilih atau tidak. Melalui kegiatan tersebut, KIP Aceh Tengah melalui divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM juga telah membentuk Komunitas Demokrasi Pemilih Pemula (KDP2), yang anggotanya adalah seluruh peserta kegiatan tersebut. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sunardi, SH, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Plh. Sekretaris sekaligus Kasubbag KUL, Fitri Lestari, Kasubbag Teknis dan Hupmas, Zainal Arifin Kasubbag Hukum dan SDM, Susi Yantika, Kasubbag Program dan Data, Uthia Fatmi, Pejabat Fungsional, Mahdalena dan seluruh staf KIP Aceh Tengah.***


Selengkapnya
76

KIP Aceh Tengah Bentuk Komunitas Demokrasi Pemilih Pemula (KDP2), Guna Mengedukasi Terkait Kepemiluan di Kalangan Pelajar

KIP ACEH TENGAH - KIP Kabupaten Aceh Tengah melalui Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Hubungan dan Partisipasi Masyarakat, dan SDM membentuk Komunitas Demokrasi Peduli Pemilu (KDP2) di Aula KIP Aceh Tengah pada Jumat, 30 September 2022. Komunitas yang anggotanya merupakan peserta kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih yang diselenggarakan KIP Aceh Tengah ini diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan KIP di sekolah yang dapat memberikan edukasi terkait kepemiluan di sekolah mereka. Komunitas ini juga sudah memilih Ketua dan Sekretaris yaitu, Irpan dari SMAN 15 Takengon Unggul Negeri Antara dan Sultan Hafiz dari SMAN 4 Takengon dan dipilih oleh seluruh peserta yang hadir. Ketua Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM, Mukhlis mengatakan dengan dibentuknya Komunitas ini semoga bisa mengedukasi Pemilih Pemula pada Pemilu Serentak Tahun 2024 dan bisa menjadi pemilih yang cerdas serta diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam memberi pengetahuan terkait Pemilu Serentak Tahun 2024. “Oleh karenanya melalui komunitas ini diharapkan siswa siswi bisa memiliki pengetahuan tentang kepemiluan dan Pemilih Pemula dapat menghapus stigma tentang generasi millenial yang abai terhadap politik,” Kata Mukhlis. Sebelumnya, Komunitas ini dibentuk pada saat kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pemilu Tahun 2024 di Aula Kantor KIP Aceh Tengah pada Jumat, 30 September 2022 yang mengundang 54 siswa siswi SLTA/MA se-Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari Ketua dan Pengurus OSIS/OSIM.***


Selengkapnya
119

Gelar Sosialisasi Verifikasi Administrasi Perbaikan Keanggotaan, KIP Aceh Tengah Harap Parpol Punya Kesamaan Pandangan dan Sikap Dalam Tahapan ini

KIP ACEH TENGAH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah gelar kegiatan Sosialisasi Verifikasi Administrasi Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Hotel Grand Bayu Hill, Takengon pada Sabtu, 24 September 2022. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua KIP Aceh Tengah, Sertalia,S.Pd dan diikuti oleh peserta dari Partai Politik baik nasional dan lokal Aceh, yang terdiri dari Pimpinan Partai Politik beserta Penghubung atau LO. Sementara itu, yang menjadi narasumber dalam sosialisasi ini yaitu Ketua KIP Aceh Tengah sekaligus merangkap sebagi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sertalia dan Ketua Divisi SDM, Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Hubungan dan Partisipasi Masyarakat, Mukhlis, S.S dan yang menjadi moderator dalam giat ini yaitu Kasubbag Teknis dan Hupmas, Zainal Arifin, ST,MA. Dalam sambutannya, Ketua KIP Aceh Tengah mengatakan bahwa KIP Aceh Tengah sebagai lembaga penyelenggara Pemilu telah melakukan verifikasi administrasi kepada 24 Partai Nasional dan 3 (tiga) Partai Politik Lokal Aceh sejumlah 11.784 dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik. “Verifikasi ini dilaksanakan berdasarkan amanat PKPU Nomor 4 Tahun 2022, walaupun selama proses verifikasi administrasi ini dimulai sejak 16 Agustus hingga 9 September 2022 KIP Aceh Tengah mengalami berbagai kendala,” kata Sertalia. Sertalia menjabarkan beberapa kendala yang dihadapi KIP Aceh Tengah dalam melaksanakan verifikasi administrasi diantaranya terkendala dengan server yang belum siap pada Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), serta perubahan regulasi yang sangat cepat. “Kami terus berusaha responsif terkait perubahan regulasi yang sangat cepat tersebut,” tambah Sertalia. Selanjutnya, Mukhlis dalam pemaparannya mengatakan partai politik diharapkan memanfaatkan secara baik momen verifikasi administrasi perbaikan yang telah diberikan. “Karena setelah itu tidak ada lagi masa perbaikan, sehingga parpol non Parlemen Treshold yang tidak lulus tahap administrasi keanggotaan tidak dapat melanjutkan ke tahapan verifikasi faktual,” Jelas Mukhlis. Sementara itu, Sekretaris KIP Aceh Tengah, M.Sofyan, M.Si mengatakan dalam laporannya, kegiatan ini dilakukan untuk memberikan informasi teknis pelaksanaan Verifikasi Administrasi Perbaikan dalam hal ini khususnya kepada Pimpinan Partai Politik di tingkat Kabupaten Aceh Tengah. “Melalui kegiatan ini diharapkan Partai Politik di Kabupaten Aceh Tengah memiliki kesamaan pandangan dan sikap dalam pelaksanaan Verifikasi Administrasi Perbaikan yang akan dihadapi,” ucap Sofyan. Sofyan juga menyebutkan KIP Aceh Tengah juga membuka layanan Helpdesk Tanggapan Masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan partai politik. “Dimana masyarakat yang melaporan dirinya terdaftar pada aplikasi SIPOL sementara yang bersangkutan bukan merupakan anggota partai Politik,” tambah Sekretaris KIP Aceh Tengah itu. Kegiatan ini juga terdapat sesi diskusi terkait tahapan verifikasi administrasi perbaikan, sosialisasi yang dihadiri oleh 20 Partai Politik tingkat Kabupaten Aceh Tengah dari 27 Partai Politik yang diundang KIP Aceh Tengah ini berjalan lancar dan ditutup dengan foto bersama.***(Tama/Humas)


Selengkapnya
159

KIP Aceh Tengah Laksanakan Klarifikasi Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024

KIP ACEH TENGAH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah melaksanakan klarifikasi keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2024 di Sekretariat KIP Aceh Tengah pada Senin, 05 September 2022. Kegiatan ini merupakan hari kedua klarifikasi keanggotaan parpol, setelah sebelumnya dilaksanakan pada Minggu, 04 September 2022 hingga pukul 23.59 WIB. Ketua KIP Aceh Tengah, Sertalia mengatakan klarifikasi keanggotaan partai politik ini untuk mengetahui apakah yang bersangkutan benar anggota dari salah satu partai, karena anggota partai yang dilakukan klarifikasi ini memiliki status ganda eksternal dalam aplikasi SIPOL. “Klarifikasi ini dilakukan karena ada dua partai atau lebih yang melampirkan surat pernyataan keanggotaan, sehingga KIP Aceh Tengah melakukan klarifikasi langsung dengan mendatangkan anggota yang bersangkutan ke sekretariat untuk dilakukan klarifikasi,” kata Sertalia. Klarifikasi keanggotaan partai politik ini dilakukan dengan mendatangkan anggota yang bersangkutan ke Kantor KIP Aceh Tengah dengan didampingi penghubung atau LO partai. Sertalia juga menyebutkan dari hasil rekapitulasi yang dilakukan KIP Aceh Tengah saat proses verifikasi administrasi keanggotaan partai politik, terdapat 32 orang yang statusnya ganda eksternal dan melampirkan surat pernyataan. Hingga berita ini diturunkan, dari sejak dibuka klarifikasi keanggotaan partai politik pada hari Minggu, sudah sebanyak delapan belas anggota partai yang melakukan klarifikasi keanggotaannya kepada KIP Aceh Tengah, klarifikasi anggota partai politik ini berakhir pada Senin, 05 September 2022 pukul 23.59 WIB. Kemudian, Sekretaris KIP Aceh Tengah, M.Sofyan, M.Si mengimbau kepada pengurus partai politik di tingkat kabupaten Aceh Tengah untuk segera menindaklanjuti surat undangan dari KIP Aceh Tengah terkait klarifikasi keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2024. “Kami berharap kepada partai politik yang diundang dengan nama yang dilampirkan untuk segera melakukan klarifikasi ke Sekretariat KIP Aceh Tengah, ditunggu hingga jam 12 malam,” kata M.Sofyan.***(Tama/Humas)


Selengkapnya