KIP ACEH TENGAH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah melaksanakan giat sosialisasi Peraturan KPU No.4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Keputusan KIP Aceh No.20 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penentuan partai politik lokal peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.
Kegiatan ini berlangsung di Aula KIP Aceh Tengah, pada Jumat, 05 Agustus 2022 dan dibuka oleh Ketua KIP Aceh Tengah, Sertalia, S.Pd serta diikuti oleh 18 partai politik nasional dan lokal Aceh tingkat kabupaten Aceh Tengah. Dari 18 Partai Politik yang hadir terdiri dari 15 Partai Politik Nasional dan Tiga Partai Politik Lokal Aceh.
Untuk parnas yang hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Partai Golkar, Partai Gerindra, PDI-P, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hanura, Partai Perindo, PKB, PPP, Partai Demokrat, Partai Nasdem, Partai Gelora, PSI, Partai Berkarya dan PKS. Sedangkan dari partai local Aceh diantaranya, Partai Aceh, Partai SIRA, dan Partai Nanggroe Aceh (PNA).
Ketua KIP Aceh Tengah mengatakan Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada parnas dan parlok di tingkat kabupaten/kota terkait tahapan verifikasi. Sebab, kewenangan KPU/KIP Kabupaten/Kota pada tahapan ini ada pada tahapan Verifikasi Administrasi (Vermin) dan Verifikasi Faktual (Verfak).
"Semoga dengan kegiatan ini, para pengurus partai politik di tingkat kabupaten tidak kebingungan saat tahap verifikasi ini dimulai, dan bisa menyiapkan segala sesuatu yang diminta saat tahapan verifikasi dimulai," kata Sertalia, Ketua KIP Aceh Tengah.
Sertalia juga menyebutkan sosialisasi ini juga merupakan bentuk pelayanan KPU kepada calon peserta pemilu agar merasa tetap nyaman saat tahapan pemilu ini berlangsung.
Pada kegiatan ini, Sekretaris KIP Aceh Tengah, M.Sofyan, M.Si mengatakan kepada seluruh peserta sosialisasi bahwa sekretariat juga sudah cek nama-nama komisioner hingga staf apakah namanya terdapat di aplikasi Sipol.
“Kami di Sekretariat KIP Aceh Tengah juga sudah mengecek apakah nomor KTP kami terdapat di Sipol, setelah di cek mulai dari komisioner hingga staf, hanya satu staf saja yang namanya ada di Sipol, namun segera kami tindak lanjuti dengan membuat formulir tanggapan/masukan masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan partai politik,” ujar Sofyan.
Untuk mengecek apakah ada nama kita terdaftar di Aplikasi Sipol, kita dapat kunjungi link infopemilu.kpu.go.id dan apabila nama kita terdaapat di Sipol, tapi kita tidak setuju dapat juga mengaksesnya di laman helpdesk.kpu.id/tanggapan lalu mengisi form yang sudah tersedia.
Selanjutnya, Komisioner Divisi SDM, Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Mukhlis, SS menyebutkan bahwa setiap tahapan verifikasi yang dilakukan KIP Aceh Tengah akan diawasi oleh Panwaslih Aceh Tengah agar tidak terjadi pelanggaran atau sengketa di kemudian hari.
Dia juga menyampaikan kepada para peserta sosialisasi untuk memberikan nama-nama LO beserta nomor yang dapat dihubungi untuk di kemudian hari bisa dilakukan koordinasi apabila terjadi masalah pada saat tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu.
“Kami menegaskan kepada pimpinan dan pengurus partai politik di tingkat kabupaten Aceh Tengah memberikan nomor HPnya untuk memudahkan KIP Aceh Tengah melakukan koordinasi serta menyampaikan informasi terkait Pemilu 2024,” ungkap Mukhlis.
Kemudian, Ketua Panwaslih Aceh Tengah, Vendio Elaffdi menyampaikan, kehadiran mereka dalam kegiatan ini merupakan amanah dari undang-undang untuk melaksanakan giat pencegahan pelanggaran pada tahapan ini.
“Kami hadir disini untuk memastikan apakah KIP Aceh Tengah telah menjalankan fungsinya dengan melaksanakan sosialisasi terkait tahapan pemilu kepada peserta pemilu, dan kami juga akan mengawasi pelaksanaan vermin dan verfak berjalan dengan maksimal,” kata Vendio.
Kegiatan ini ditutup dengan diskusi terkait tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024.***(Tama/Humas)
Selengkapnya