Berita Terkini

407

KIP Aceh Tengah Beri Kesempatan Kepada Masyarakat, Untuk Memberikan Masukan dan Tanggapan Terkait Nama-Nama Calon Anggota PPS yang Lolos Administrasi

KIP ACEH TENGAH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah membuka ruang tanggapan masyarakat usai diumumkannya Calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) Jumat,06 Januari 2023. Menurut Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Sumberdaya Manusia (SDM) Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah, Iwan Bahagia, setelah 2881 orang dinyatakan lulus hasil penelitian administrasi KIP Aceh Tengah, maka sesuai petunjuk teknis pembentukan PPS, maka masyarakat di Aceh Tengah dipersilahkan memberi masukan mengenai keputusan KIP Aceh Tengah tersebut. Ia menjelaskan, sesuai jadwal yang diperintahkan KPU RI, penelitian administrasi Calon PPS sudah berlangsung pada 18 Desember 2022 hingga 5 Januari 2023, dan diumumkan secara resmi pada 6 Januari 2023. Selanjutnya, Calon PPS yang lulus seleksi administrasi tersebut diharuskan mengikuti ujian tulis metode Computer Assisted Test (CAT) yang dijadwalkan pada 9-14 Januari 2023. Tanggapan masyarakat atas nama-nama yang tercantum dalam lampiran pengumuman hasil penelitian administrasi Calon Anggota PPS lanjut Iwan, memiliki ketentuan tersendiri. "Pertama, penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat diterima dan dilakukan sejak tanggal 6 Januari hingga 17 Januari 2023," ucap Iwan. Ketentuan berikutnya, masukan dan tanggapan disampaikan secara tertulis dan dapat menggunakan media informasi teknologi, serta dapat melampirkan bukti objek tanggapan tersebut kepada KIP Kabupaten Aceh Tengah. "Masukan dan tanggapan yang disampikan diluar jadwal yang telah ditentukan tidak akan dilayani," sebut Iwan.  Berikutnya, pelapor melampirkan identitas pelapor, menyebutkan objek yang di tanggapi terhadap rekam jejak calon atau pemenuhan syarat sebagai calon anggota PPS. "Masukan dan tanggapan yang diterima akan ditindaklanjuti oleh KIP Kabupaten Aceh Tengah, mulai dari nenerima laporan, Meneliti materi laporan. Melakukan klarifikasi, baik secara langsung maupun melalui surat, serta melakukan kajian dan mengambil keputusan," pungkas Iwan.*** (Humas)


Selengkapnya
1215

KIP Aceh Tengah Resmi Umumkan Nama Calon Anggota PPS Untuk Pemilu 2024

TAKENGON - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah resmi mengumumkan nama Calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024, Jumat (6/1/2023). Berdasarkan pengumuman tersebut, terdapat 2881 orang lulus hasil penelitian administrasi KIP Aceh Tengah, sementara 35 nama dinyatakan tidak lulus.  Menurut Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Sumberdaya Manusia (SDM) Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah, Iwan Bahagia, pengumuman tersebut dilakukan, setelah komisioner KIP setempat melakukan rapat pleno pada 5 Januari 2023. "Penelitian administrasi sudah berlangsung pada 18 Desember 2022 hingga 5 Januari 2023. Hari ini kita umumkan melalui media sosial resmi KIP Aceh Tengah, serta ditempel di depan kantor Sekretariat KIP Aceh Tengah," dalam keterangan tertulis, Jumat (6/1/2023). Selanjutnya, sesuai petunjuk teknis dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) jelas Iwan, Calon PPS yang lulus penelitian administrasi, akan mengikuti ujian tulis metode Computer Assisted Test (CAT) yang dijawadwalkan pada 9-14 Januari 2023. "Lokasi ujian dan nama yang ikut dalam setiap sesi CAT akan disampaikan kemudian," ungkap Iwan. Mengenai hasil seleksi administrasi sebut dia, para peserta bisa mengakses media sosial KIP Aceh Tengah dengan alamat: https://bit.ly/pengumumanppsacehtengah2024, atau bisa melihat langsung facebook KIP Aceh Tengah, atau datang ke Kantor Sekretariat KIP setempat. Iwan Bahagia Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM KIP Aceh Tengah


Selengkapnya
2171

KIP Aceh Tengah Rekrut PPK dan PPS, Berikut Jadwal, Syarat serta Berkas yang Harus Disiapkan

KIP ACEH TENGAH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah mulai membuka pendaftaran Calon Anggota Badan Ad Hoc untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat Desa. Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK berlangsung dari tanggal 20 sampai dengan 29 November 2022. Sedangkan untuk Pendaftaran calon Anggota PPS dimulai tanggal 18 sampai dengan 27 Desember 2022. Ketua Divisi SDM dan Parmas, Mukhlis, S.S mengatakan jumlah anggota PPK yang akan direkrut mencapai 70 Orang untuk 14 Kecamatan Se-Kabupaten Aceh Tengah dengan komposisi 5 orang masing-masing Kecamatan. Sementara itu, jumlah anggota PPS yang akan direkrut mencapai 885 orang untuk mengisi 295 Desa di Kabupaten Aceh Tengah dengan Komposisi 3 orang per Desa. Berikut syarat-syarat menjadi calon anggota PPK dan PPS Pemilu 2024, sebagaimana dimuat dalam Pasal 35 Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2022; Warga Negara Indonesia; Berusia Paling Rendah 17 Tahun; Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengurus Partai Politik yang bersangkutan; Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS; Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika; Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau Sederajat; dan Tidak pernah di Pidana Penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap karena melakukan tindak Pidana yang diancam dengan Pidana Penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Pelamar harus melampirkan beberapa dokumen kelengkapan pendaftaran sebagai berikut : Fotokopi KTP Elektronik; Fotokopi Ijazah Sekolah Menengah Atas/Sederajat atau Ijazah Terakhir yang dilegalisir; Surat Pernyataan setia kepada Pancasila, UUD-1945, Bhinneka Tunggal Ika Dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945; Surat Pernyataan mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; Surat pernyataan tidak menjadi anggota Partai Politik, atau surat keterangan dari Partai Politik bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik; Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Puskesmas, Rumah Sakit, atau Klinik yang memuat keterangan cek darah dan indikator tidak ada Komorbid, indikator Tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol; Surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan Narkotika; Surat Pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan Pidana Penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Mukhlis menjelaskan, KIP Aceh Tengah membuka kesempatan yang luas bagi putra putri terbaik Aceh Tengah yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi aktif menjadi badan Ad Hoc penyenggara Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. “Para pelamar dapat mendaftarkan diri lewat situs https://siakba.kpu.go.id seperti yang telah kita sosialisasikan sebelumnya,” Ujar Mukhlis di Ruang Kerjanya, Sabtu, 19 November 2022. Mukhlis menambahkan, pendaftaran dilakukan mandiri oleh masing-masing calon peserta secara online melalui akun Sistem Informasi Anggota KPU Dan Badan Adhoc (SIAKBA). Kemudian, sesuai arahan KPU RI, ujian seleksi untuk Formasi Calon PPK menggunakan sistem Teknologi Informasi dengan metode Computer Assisted Test (CAT), sedangkan untuk ujian seleksi calon anggota PPS dilakukan secara manual. “Ayo putra putri terbaik Aceh Tengah, persiapkan diri kamu menjadi bagian penyelenggara pemilu, untuk demokrasi elektoral yang lebih baik,” kata Mukhlis.***(Tama/HUMAS)


Selengkapnya
2665

Pendaftaran PPK dan PPS Dilakukan Secara Online Gunakan SIAKBA, Apa Itu SIAKBA?

KIP ACEH TENGAH - Jelang rekrutmen PPK dan PPS saat ini, nama SIAKBA sering terdengar di telinga kita. Lebih-lebih bagi mereka yang ingin mendaftarkan diri sebagai PPK dan PPS di wilayah kerjanya masing-masing. Lalu apa sih sebenarnya SIAKBA itu? Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KIP Kabupaten Aceh Tengah, Mukhlis, S.S menjelaskan, SIAKBA atau Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasis web dalam rangka memfasilitasi tahapan seleksi anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc (PPK, PPS dan PPLN). “Bukan hanya tahapan seleksi, namun sistem teknologi informasi ini juga menghimpun data dan memfasilitasi terkait dengan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc,” Kata Mukhlis di Ruang Kerjanya pada Senin, 31 Oktober 2022. Sistem ini juga dimaksudkan untuk pengelolaan data dan dokumen administrasi mengenai jajaran penyelenggara Pemilu di jajaran KPU secara berkelanjutan. Ruang lingkup sistem teknologi informasi ini meliputi pendaftaran calon, penelitian administrasi, hasil tes tertulis, hasil tes psikologi, hasil tes kesehatan dan wawancara, hasil fit dan proper test hingga pengangkatan calon. “Selain itu, ruang lingkupnya juga berkaitan dengan PAW serta pemeliharaan dokumen calon dan penyelenggara,” Ujar Mukhlis. Secara umum, sistem teknologi informasi ini berfungsi sebagai pengelolaan tahapan seleksi, pengelolaan PAW, pengelolaan informasi publik, pengelolaan data dan dokumen administrasi, pengelolaan akun dan sebagai pusat bantuan. SIAKBA juga terintegrasi dengan beberapa sistem lain yang digunakan KPU dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Diantaranya, dengan sistem ini KPU kabupaten dimungkinkan untuk memastikan pelamar yang mendaftar bukan merupakan anggota partai politik, melakukan pengecekan terhadap pelamar yang mendaftar sesuai dengan data administrasi wilayah yang ditetapkan oleh kemendagri dan melakukan pengecekan terhadap petugas KPPS sesuai dengan TPS yang ditetapkan oleh KPU. “Selain memudahkan para pendaftar dalam melakukan pendaftaran secara mandiri, sistem teknologi informasi ini juga diharapkan dapat memudahkan kerja-kerja KPU dan jajarannya dalam melakukan tugas-tugas yang selama ini masih dilakukan secara manual,” Tambah Ketua Sosdiklih, Parmas dan SDM KIP Aceh Tengah ini.***(TAMA/HUMAS)


Selengkapnya
83

Lindungihakmu Tidak Bisa Diakses, Kamu Bisa Cek Sebagai Pemilih di Laman cekdptonline.kpu.go.id

KIP ACEH TENGAH - Untuk kita yang ingin mengetahui apakah sudah terdaftar menjadi pemilih, biasanya dapat mengakses laman lindungihakmu.kpu.go.id untuk tahu apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Namun, laman tersebut untuk sementara tidak dapat diakses Hal ini disampaikan oleh, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Marwansyah, S.Hi di Ruang Kerjanya pada Senin, 31 Oktober 2022, bahwa untuk masuk ke laman lindungihakmu belum bisa dilakukan. “Untuk sementara akses ke laman lindungihakmu belum bisa dilakukan, karena mungkin masih ada masalah di server pusatnya,” kata Marwansyah. Selanjutnya, kata Marwansyah, kita masih bisa cek diri kita apakah sudah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu Tahun 2024 mendatang melalui laman cekdptonline.kpu.go.id. Atau bisa melalui laman infopemilu.kpu.go.id kemudian klik kolom Cek DPT Online di lama tersebut dan otomatis akan masuk ke laman cekdptonline.kpu.go.id. “Bila ingin cek nama kita terdaftar menjadi pemilih, kita masih bisa mengaksesnya melalui laman cekdptonline.kpu.go.id, untuk tata caranya masih sama seperti di lindungihakmu,” tambahnya. Ia juga mengatakan penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 sudah dilaksanakan mulai dari 14 Oktober 2022 sampai 21 Juni 2023. “berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, kami sedang melaksanakan penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 mulai tanggal 14 Oktober kemarin hingga 21 Juni 2023,” Tutup Marwansyah.***(Tama/Humas)


Selengkapnya
126

KIP Aceh Tengah Laksanakan Sosialisasi Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik

KIP ACEH TENGAH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah laksanakan kegiatan Sosialisasi Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula KIP Aceh Tengah pada Sabtu, 15 Oktober 2022 dihadiri oleh unsur Kecamatan, seperti Camat, Kapolsek dan Danramil se Kabupaten Aceh Tengah, serta Pimpinan dan penghubung partai politik tingkat Kabupaten Aceh Tengah. Dalam Sambutannya, M. Sofyan, Sekretaris KIP Aceh Tengah menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik. “Sejauh ini KIP Aceh Tengah telah melakukan kegiatan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan mulai tanggal 03 Oktober hingga 10 Oktober 2022,” Ujar Sofyan. Ia juga mengatakan KIP Aceh Tengah masih membuka layanan tanggapan masyarakat yang melaporkan dirinya terdaftar pada aplikasi SIPOL, sementara yang bersangkutan bukan merupakan anggota partai politik. Sementara itu, Sertalia, Ketua KIP Aceh Tengah mengatakan maksud dan tujuan pelaksanaan sosialisasi ini yaitu memberikan informasi teknis pelaksanaan verifikasi faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik dan Partai Politik Lokal Calon Peserta Pemilu 2024. “Harapannya melalui kegiatan ini, Partai Politik dan pimpinan partai politik tingkat Kabupaten Aceh Tengah memiliki kesamaan pandangan dan sikap dalam pelaksanaan kegiatan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik ini,” Kata Sertalia. Dia juga berharap dukungan seluruh stakeholder Kabupaten Aceh Tengah dalam pelaksanaan verifikasi faktual pada 15 Oktober hingga 04 November 2022 nanti, agar berjalan sesuai dengan keinginan. Dalam rapat ini juga dihadiri oleh Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Sunardi, Komisioner Divisi Parmas dan SDM, Mukhlis dan Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Marwansyah, serta Seluruh Kasubbag dan staf pada lingkungan Sekretariat KIP Aceh Tengah.***(Tama/Humas)


Selengkapnya