Berita Terkini

65

KIP Aceh Tengah Laksanakan Rakoor dengan Forkopimda Kabupaten Aceh Tengah, Guna Mendukung Suksesnya Pemilu 2024

KIP ACEH TENGAH - KIP Aceh Tengah melaksanakan Rapat Koordinasi beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Dalam Rangka Pelaksanaan Tahapan Pemilu Tahun 2024, bertempat di Gedung Op.Room, Sekretaris Daerah Kabupatan Aceh Tengah, pada Kamis, 04 Agustus 2022. Pelaksanaan Rakor ini turut mengundang Pimpinan Daerah, pimpinan Kementerian/Lembaga dan juga Dinas Terkait yang akan bersinergi dengan KIP Kabupaten Aceh Tengah dalam menyelenggarakan Pemilu Tahun 2024. Diantaranya adalah Komando Distrik Militer 0106 Aceh Tengah, Kepolisian Resort Aceh Tengah, DPRK Aceh Tengah, Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Pengadilan Negeri Aceh Tengah, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Tengah, Kementerian Agama, Sekretaris Daerah Aceh Tengah, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesra, Panwaslih, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perhubungan, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Aceh Tengah, dan Akademisi/Perguruan Tinggi. Rakor ini bertujuan untuk menjembatani KIP Aceh Tengah dan stakeholder terkait untuk menyukseskan Pemilu Tahun 2024. Dalam pembukaan Rakor Ketua KIP Aceh Tengah, Sertalia, S.Pd menyampaikan Rakor ini merupakan langkah awal seluruh pemangku kepentingan dalam menyukseskan Pemilu Tahun 2024. “Bahwa dalam pelaksanaan Pemilu 2024 KIP Aceh Tengah membutuhkan dukungan dan support dari pemerintahan,kementerian,lembaga, dan SKPD,” kata Sertalia. Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris KIP Aceh Tengah, M.Sofyan dalam laporannya, ia menyampaikan bahwa Pelaksanaan Pemilu bukanlah tanggung jawab KIP Aceh Tengah semata, bahwa Kementerian/Lembaga/SKPD terkait mempunyai tugas dalam menyukseskan Pemilu sesuai dengan tupoksinya. Pada Rakor tersebut, masing-masing Anggota KIP Aceh Tengah sesuai dengan divisinya menyampaikan informasi-informasi terkini dan juga kerterlibatan Kementerian/Lembaga/SKPD dalam tahapan Pemilu Tahun 2022. Kesempatan pertama, Anggota KIP Aceh Tengah Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Marwansyah memperkenalkan aplikasi Lindungi Hakmu kepada seluruh peserta Rakor, kemudian pemenuhan data Anggota Polri dan TNI yang telah pensiun, Kejaksaan terkait dengan pencabutan hak memilih, dan Dinas Pendidikan terkait dengan Data Pemilih Pemula. Selain itu adanya perbedaan penyebutan nama desa antara Peraturan Menteri Dalam Negeri dengan Qanun Kabupaten Aceh Tengah juga harus menjadi perhatian bersama. “perbedaan penyebutan nama desa di Kabupaten Aceh Tengah antara qanun dan Permendagri menyulitkan kami dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih, sehingga hal ini dapat menjadi perhatian kita bersama,” ungkap Marwan. Selanjutnya, Anggota KIP Aceh Tengah divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Mukhlis, SS menyampaikan bahwa KIP Aceh Tengah akan berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informasi terkait dengan penggunaan fasilitas Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah untuk mensosialisasikan informasi Pemilu. “Terkait dengan perekrutan penyelenggara pemilu tingkat bawah (Badan Ad Hoc) akan membutuhkan dukungan para Camat di Kabupaten Aceh Tengah dan Dinas Kesehatan juga memiliki peran terkait dengan kesehatan petugas KPPS dalam melaksanakan tugas pemungutan dan penghitungan suara,” kata Mukhlis dalam paparannya. Masih kata Mukhlis, Kesbangpol juga memiliki peran terkait dengan pengamanan di TPS. Dinas Perizinan terkait dengan pemasangan Alat Peraga, Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Para Camat terkait dengan zonasi kampanye. “Terkait dengan pendidikan pemilih, KIP Aceh tengah memerlukan koordinasi Dinas Pendidikan dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Aceh Tengah, serta Universitas yang ada di Kabupaten Aceh Tengah,” tambah Mukhlis. Divisi Hukum dan Pengawasan dalam hal ini diwakili oleh Marwansyah menyampaikan informasi terkait dengan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KIP Aceh Tengah, dan Kode Etik , Pelanggaran Kode Etik oleh Badan Ad Hoc, dan Pidana Pemilu yang melibatkan Gakkumdu ( Penegakan Hukum Terpadu). Ketua KIP Aceh Tengah, Sertalia, S.Pd yang juga yang membidangi Divisi Keuangan Umum dan Logistik menyampaikan bahwa proses distribusi Logistik Pemilu akan berkoordinasi dengan Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Para Camat. “Terkait dengan sarana dan prasarana Badan Ad Hoc seperti kantor yang representatif. selain itu terkait dengan Dana Hibah yang merupakan dukungan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024,” Kata Sertalia. Sementara itu untuk Divisi Teknis Penyelenggaraan disampaikan oleh Sertalia, S.Pd. Dalam kesempatan tersebut ia menyampaikan bahwa ketika verifikasi faktual keanggotaan diperlukan dukungan dari Camat dan Reje terkait apabila didapati anggota Parpol telah meninggal ketika verifikasi faktual dilaksanakan. Selain itu, ketika tahapan pencalonan anggota DPRK membutuhkan dukungan Dinas Pendidikan, Kementerian Agama terkait dengan legalitas ijazah dan daftar sekolah yang diakui. Untuk Pihak Kepolisian terkait dengan kepengurusan SKCK, Lembaga Permasyarakatan terkait dengan surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara, dan MPU serta Kementerian Agama terkait dengan pelaksanaan Uji Mampu Baca Al Quran. Selanjutnya, pada saat pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara dipastikan perlunya dukungan camat dan reje terkait penggunaan fasilitas publik sebagai TPS dan pihak kepolisan dan TNI terkait dengan keamanan dan mobilsasi massa. Diakhir Rakor, Pemerintah Kabupatan Aceh Tengah yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan mengharapkan jajaran baik SKPD dan juga Camat dapat mensosialisasikan dan juga mendukung pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2024.***(Tama/Humas)


Selengkapnya
63

KIP Aceh Tengah Menghadiri Bimtek PKPU RI No 4 Tahun 2022 di Jakarta, Yang Diselenggarakan KPU RI

  KIP ACEH TENGAH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah menghadiri Bimbingan Teknis Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu serta Pengenalan Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik ( Sipol) di Mercure Harmoni Hotel, Jakarta pada tanggal 23 sampai 25 Juli 2022.   Bimbingan teknis tersebut dihadiri oleh 34 satker KPU Provinsi/KIP Aceh dan juga 514 satker KPU/KIP Kabupaten/Kota.   Perwakilan dari KIP Aceh Tengah adalah Ketua KIP Aceh Tengah, Sertalia, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Marwansyah, Kasubbag Teknis dan Parmas, Zainal Arifin dan Operator, Mustaqim.   Kegitan Bimtek tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dimana pada kesempatan tersebut beliau mengharapkan pelaksanaan bimtek ini meningkatkan kemampuan kognetif, afektif, dan psikomotorik.   "Diharapkan seluruh jajaran KPU mampu meningkatkan pengetahun, meningkatkan kedisiplinan, dan meningkatkan keterampilan," kata Hasyim Asy'ari.   Pelaksanaan Bimtek tersebut dibagi dalam dua kelas yakni kelas Komisioner yang membahas PKPU 4 tahun 2022 dan kelas Sekretariat yang membahas Aplikasi Sipol.***(Tama/Humas)      


Selengkapnya
118

KETUA KIP ACEH TENGAH MENJADI NARASUMBER PADA SOSIALISASI FASILITAS PENGELOLAAN LAYANAN HUKUM & SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN PEMILU

KIP ACEH TENGAH - Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah menjadi Narasumber kegiatan Fasilitasi Pengelola Layanan Hukum dengan tema Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Pemilu yang di laksanakan di Parkside Hotel, Takengon, 20 Juli 2022. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah dengan mengundang perwakilan dari partai politik di Kabupaten Aceh Tengah. Kegiatan dibuka oleh Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah, dengan maksud tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk menyampaikan informasi-informasi terkini mengenai regulasi dalam pelaksanaan Pemilu serentak 2024. Selain itu diharapkan adanya feedback dari partai politik yang merupakan calon peserta pemilu pada pemilu tahun 2024. Selain Ketua KIP Aceh Tengah, turut menjadi Narasumber adalah Kepala Dinas Kesbangpol Kabupaten Aceh Tengah, Drs.Sarwa Jalami. Dalam pemaparanya beliau menyampaikan bahwa partai politik juga memiliki fungsi dalam pendidikan politik bagi masyarakat. Selain itu pemerintah telah membantu partai politik dalam bentuk bantuan keuangan parpol sesuai Pemendagri 77 tahun 2014. Ketua KIP Aceh Tengah, Sertalia, S.Pd dalam kesempatan tersebut menyampaikan beberapa regulasi yang digunakan dalam Pemilu tahun 2024, tahapan dan jadwal, informasi terkait Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), aplikasi Lindungi Hakmu, dan informasi terkini terkait dengan  pendaftaran dan verifikasi partai politik. Terkait dengan pendaftaran partai politik berdasarkan draft PKPU akan dimulai pada tanggal 1 s.d. 14 agustus 2022. Maka dimintakan kepada partai politik untuk berkoordinasi dengan DPP dikarenakan pendaftaran dilaksanakan di KPU RI bagi partai politik nasional, sedangkan partai politik lokal melakukan penfaftaran di KIP Aceh (Humas/Rahmat)***


Selengkapnya
116

KIP Aceh Tengah Gelar Rakoor Pemutakhiran Data Pemilih Triwulan Kedua Bersama Pemangku Kepentingan

KIP ACEH TENGAH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah gelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tingkat Kabupaten/Kota Triwulan II Tahun 2022, di Aula KIP Aceh Tengah pada Jumat, 01 Juli 2022. Rapat Koordinasi dibuka langsung oleh Ketua KIP Kab Aceh Tengah, Sertalia. Rapat koordinasi dihadiri oleh beberapa pemangku kepentingan seperti perwakilan Bupati Aceh Tengah, Ketua DPRK Aceh Tengah, Dandim 0106 Aceh Tengah, Kapolres Aceh Tengah, Disdukcapil, Kesbangpol serta Panwaslih Aceh Tengah. Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan masing-masing Partai Politik di Aceh Tengah, diantaranya PDI-P, Partai Nasdem, Perindo dan Partai Aceh Selanjutnya Anggota divisi Perencanaan Data dan Informasi, Marwansyah menyampaikan penjelasan terkait dengan rekapitulasi DPB. “Kegiatan rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilaksanakan tiga bulan sekali ini, merupakan upaya KIP Aceh Tengah dalam menyukseskan Pemilu 2024,” kata Marwan. Ia juga mengatakan daftar pemilih merupakan salah satu elemen penting dalam tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. “Data pemilih ini disusun dengan ketentuan dari PKPU No 6 Tahun 2021 dan merupakan salah  satu elemen penting dalam tahapan pemilu,” ujarnya. Dalam kesempatan ini juga, Marwansyah mengajak peserta rapat koordinasi untuk mengunduh aplikasi lindungi hakmu agar dapat mengetahui apakah telah terdaftar sebagai pemilih. Dari penjabaran Marwansyah didapat hasil dari pemutakhiran data  PDPB Triwulan ke-II Tahun 2022 jumlah DPB pada periode Mei 2022 total 137.994 orang. Kemudian, potensi pemilih baru sebanyak 57 orang, pemilih tidak memenuhi syarat 2.168 orang, perbaikan data pemilih tidak ada, sehingga data DPB dalam Triwulan II tahun 2022 sebanyak 135.883 orang. “Data Pemilih yang akurat dan akuntabel, akan bermuara pada kualitas dan partisipasi masyarakat pada pemilu itu sendiri,” tutup Marwansyah.(Humas/Tama)***


Selengkapnya