KIP Aceh Tengah Laksanakan Rakoor dengan Forkopimda Kabupaten Aceh Tengah, Guna Mendukung Suksesnya Pemilu 2024
KIP ACEH TENGAH - KIP Aceh Tengah melaksanakan Rapat Koordinasi beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Dalam Rangka Pelaksanaan Tahapan Pemilu Tahun 2024, bertempat di Gedung Op.Room, Sekretaris Daerah Kabupatan Aceh Tengah, pada Kamis, 04 Agustus 2022. Pelaksanaan Rakor ini turut mengundang Pimpinan Daerah, pimpinan Kementerian/Lembaga dan juga Dinas Terkait yang akan bersinergi dengan KIP Kabupaten Aceh Tengah dalam menyelenggarakan Pemilu Tahun 2024. Diantaranya adalah Komando Distrik Militer 0106 Aceh Tengah, Kepolisian Resort Aceh Tengah, DPRK Aceh Tengah, Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Pengadilan Negeri Aceh Tengah, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Tengah, Kementerian Agama, Sekretaris Daerah Aceh Tengah, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesra, Panwaslih, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perhubungan, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Aceh Tengah, dan Akademisi/Perguruan Tinggi. Rakor ini bertujuan untuk menjembatani KIP Aceh Tengah dan stakeholder terkait untuk menyukseskan Pemilu Tahun 2024. Dalam pembukaan Rakor Ketua KIP Aceh Tengah, Sertalia, S.Pd menyampaikan Rakor ini merupakan langkah awal seluruh pemangku kepentingan dalam menyukseskan Pemilu Tahun 2024. “Bahwa dalam pelaksanaan Pemilu 2024 KIP Aceh Tengah membutuhkan dukungan dan support dari pemerintahan,kementerian,lembaga, dan SKPD,” kata Sertalia. Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris KIP Aceh Tengah, M.Sofyan dalam laporannya, ia menyampaikan bahwa Pelaksanaan Pemilu bukanlah tanggung jawab KIP Aceh Tengah semata, bahwa Kementerian/Lembaga/SKPD terkait mempunyai tugas dalam menyukseskan Pemilu sesuai dengan tupoksinya. Pada Rakor tersebut, masing-masing Anggota KIP Aceh Tengah sesuai dengan divisinya menyampaikan informasi-informasi terkini dan juga kerterlibatan Kementerian/Lembaga/SKPD dalam tahapan Pemilu Tahun 2022. Kesempatan pertama, Anggota KIP Aceh Tengah Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Marwansyah memperkenalkan aplikasi Lindungi Hakmu kepada seluruh peserta Rakor, kemudian pemenuhan data Anggota Polri dan TNI yang telah pensiun, Kejaksaan terkait dengan pencabutan hak memilih, dan Dinas Pendidikan terkait dengan Data Pemilih Pemula. Selain itu adanya perbedaan penyebutan nama desa antara Peraturan Menteri Dalam Negeri dengan Qanun Kabupaten Aceh Tengah juga harus menjadi perhatian bersama. “perbedaan penyebutan nama desa di Kabupaten Aceh Tengah antara qanun dan Permendagri menyulitkan kami dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih, sehingga hal ini dapat menjadi perhatian kita bersama,” ungkap Marwan. Selanjutnya, Anggota KIP Aceh Tengah divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Mukhlis, SS menyampaikan bahwa KIP Aceh Tengah akan berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informasi terkait dengan penggunaan fasilitas Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah untuk mensosialisasikan informasi Pemilu. “Terkait dengan perekrutan penyelenggara pemilu tingkat bawah (Badan Ad Hoc) akan membutuhkan dukungan para Camat di Kabupaten Aceh Tengah dan Dinas Kesehatan juga memiliki peran terkait dengan kesehatan petugas KPPS dalam melaksanakan tugas pemungutan dan penghitungan suara,” kata Mukhlis dalam paparannya. Masih kata Mukhlis, Kesbangpol juga memiliki peran terkait dengan pengamanan di TPS. Dinas Perizinan terkait dengan pemasangan Alat Peraga, Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Para Camat terkait dengan zonasi kampanye. “Terkait dengan pendidikan pemilih, KIP Aceh tengah memerlukan koordinasi Dinas Pendidikan dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Aceh Tengah, serta Universitas yang ada di Kabupaten Aceh Tengah,” tambah Mukhlis. Divisi Hukum dan Pengawasan dalam hal ini diwakili oleh Marwansyah menyampaikan informasi terkait dengan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KIP Aceh Tengah, dan Kode Etik , Pelanggaran Kode Etik oleh Badan Ad Hoc, dan Pidana Pemilu yang melibatkan Gakkumdu ( Penegakan Hukum Terpadu). Ketua KIP Aceh Tengah, Sertalia, S.Pd yang juga yang membidangi Divisi Keuangan Umum dan Logistik menyampaikan bahwa proses distribusi Logistik Pemilu akan berkoordinasi dengan Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Para Camat. “Terkait dengan sarana dan prasarana Badan Ad Hoc seperti kantor yang representatif. selain itu terkait dengan Dana Hibah yang merupakan dukungan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024,” Kata Sertalia. Sementara itu untuk Divisi Teknis Penyelenggaraan disampaikan oleh Sertalia, S.Pd. Dalam kesempatan tersebut ia menyampaikan bahwa ketika verifikasi faktual keanggotaan diperlukan dukungan dari Camat dan Reje terkait apabila didapati anggota Parpol telah meninggal ketika verifikasi faktual dilaksanakan. Selain itu, ketika tahapan pencalonan anggota DPRK membutuhkan dukungan Dinas Pendidikan, Kementerian Agama terkait dengan legalitas ijazah dan daftar sekolah yang diakui. Untuk Pihak Kepolisian terkait dengan kepengurusan SKCK, Lembaga Permasyarakatan terkait dengan surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara, dan MPU serta Kementerian Agama terkait dengan pelaksanaan Uji Mampu Baca Al Quran. Selanjutnya, pada saat pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara dipastikan perlunya dukungan camat dan reje terkait penggunaan fasilitas publik sebagai TPS dan pihak kepolisan dan TNI terkait dengan keamanan dan mobilsasi massa. Diakhir Rakor, Pemerintah Kabupatan Aceh Tengah yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan mengharapkan jajaran baik SKPD dan juga Camat dapat mensosialisasikan dan juga mendukung pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2024.***(Tama/Humas)
Selengkapnya